Polisi Gelar Sweeping di Markas GMBI Bogor, Temukan Sejumlah Sajam dan Belasan Orang Diamankan
Instagram/divisihumaslsmgmbi
Nasional

Buntut dari peristiwa demo yang berujung ricuh di depan Polda Jabar pada Kamis (27/1) lalu, kini Polresta Bogor pun melakukan penjagaan di kawasan perbatasan untuk mengantisipasi anggota GMBI yang hendak ke Bandung.

WowKeren - Imbas dari peristiwa unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Polda Jawa Barat pada Kamis (27/1) lalu, kini masih terus diusut oleh polisi. Polres Bogor pun akhirnya menggelar sweeping ke sejumlah markas ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang terlibat dalam demo tersebut, di Kabupaten Bogor.

Adapun sweeping itu diketahui dipimpin oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin. Kemudian, Polsek jajaran juga turut mendata markas dan anggota GMBI di wilayah hukum Polres Bogor itu.

"Kami memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan ormas GMBI yang ada di Kabupaten Bogor untuk menahan diri, tidak terprovokasi terhadap kejadian yang terjadi di Polda Jabar," tutur Iman dalam keterangannya, Jumat (28/1) malam.


Selain melakukan pengecekan terhadap markas GMBI, Iman menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan penjagaan di kawasan-kawasan perbatasan Kabupaten Bogor demi mengantisipasi pergerakan dari anggota ormas tersebut yang hendak ke Bandung. Dari hasil gelaran sweeping yang dilakukan jajarannya itu, ditemukan beberapa bilah senjata tajam atau sajam dari beberapa markas ormas GMBI.

Lebih lanjut, Iman menerangkan hasil peninjauan yang dilakukan itu, sebanyak 15 orang anggota GMBI juga diamankan oleh jajarannya. Termasuk di antaranya 5 unit motor dan 1 unit mobil. Sementara untuk sajam yang berhasil diamankan itu berupa (pedang) samurai, parang dan golok.

Sebelumnya, Polda Jabar juga telah berhasil menangkap dan mengamankan Ketua GMBI M Fauzan. Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa peserta aksi demo itu dibayar mulai Rp20 ribu.

Kini Ketua GMBI itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian imbas dari peristiwa demo yang berakhir ricuh. Alhasil, kini ia pun juga telah ditahan. Ia disebut akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang Tindak kekerasan, Jo Pasal 406 tentang perusakan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait