Ketua GMBI Jadi Tersangka Imbas Demo Ricuh, Ridwan Kamil Ingatkan RI Adalah Negara Hukum
Nasional

Ketum LSM GMBI yang berinisial MF akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang Tindak kekerasan, Jo Pasal 406 tentang perusakan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

WowKeren - Ketua Umum LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) ditangkap pihak kepolisian imbas aksi demo ricuh di depan Mapolda Jawa Barat pada Kamis (27/1) lalu. Kekinian, Ketum LSM GMBI yang berinisial MF tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan (MF) sebagai tersangka dan sudah ditahan," tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol IbrahimTompo, Jumat (28/1).

MF ditangkap polisi di kediamannya di Bandung pada Jumat siang. Ia akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang Tindak kekerasan, Jo Pasal 406 tentang perusakan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Perannya (MF) kita belum sebutkan di sini. Namun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ungkap Ibrahim.

Selain sang Ketua Umum, polisi juga menetapkan 10 anggota GMBI sebagai tersangka dalam aksi demo ricuh ini. Para tersangka itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar.

"Sampai saat ini sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan jumlahnya bertambah tunggu hasil penyidikan," katanya.

Sebagai informasi, demo GMBI di depan Mapolda Jabar pada Kamis lalu diwarnai dengan aksi perusakan fasilitas umum. Ratusan massa aksi tersebut juga sempat diamankan oleh polisi.


Menurut Ibrahim, para peserta aksi massa yang diamankan kemudian didata dan diminta menjalani tes urine. Hasilnya, sejumlah orang diduga telah mengonsumsi narkoba.

"Masih dilakukan pendataan. Mereka menjalani tes urine," ujar Ibrahim.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung polisi dalam menindak tegas demo ricuh ormas tersebut. Ridwan Kamil menyesalkan kericuhan aksi di depan Mapolda Jabar tersebut.

"Saya mendukung tindakan tegas dari kepolisian memproses mereka yang melanggar hukum," tutur Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, warga negara yang tinggal di negara hukum sudah sepantasnya menaati aturan yang berlaku. Bahkan saat sedang menyampaikan aspirasi sekalipun.

"Kita hidup di negeri hukum dan negeri welas asih. Sampaikan aspirasi dengan baik-baik dan tidak merusak fasilitas publik, apalagi sampai melecehkan simbol institusi," tambahnya. "Mari kita bersama selalu menjaga kondusifitas Jawa Barat dan negeri ini. Semoga ini menjadi pelajaran."

Di sisi lain, Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan 135 orang peserta demo ricuh itu dari Mapolda Jabar. Dedi mengungkapkan pedemo yang ikut unjuk rasa di Polda Jabar itu mendapat bayaran dengan nominal bervariasi. Mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Menurut keterangan mereka setelah tadi diperiksa, mereka ikut demo ada yang dibayar Rp 20 ribu, Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu. Tindakan selanjutnya akan dilakukan pembinaan kepada anggota GMBI dan masyarakat yang ikut demo di Polda Jabar kemarin," ungkap Dedi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait