Buntut panjang dari aksi demo GMBI yang berakhir rusuh di Polda Jabar beberapa waktu lalu, kini polisi kembali menetapkan tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menahan provokator massa demo.
Buntut dari peristiwa demo yang berujung ricuh di depan Polda Jabar pada Kamis (27/1) lalu, kini Polresta Bogor pun melakukan penjagaan di kawasan perbatasan untuk mengantisipasi anggota GMBI yang hendak ke Bandung.
Ketum LSM GMBI yang berinisial MF akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang Tindak kekerasan, Jo Pasal 406 tentang perusakan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ketua Umum LSM GMBI, M Fauzan berakhir ditangkap pihak kepolisian. Selain itu, polisi juga mengungkap fakta soal massa demo yang dibayar mulai dari Rp 20 ribu untuk ikut turun ke jalan.
Pihak kepolisian diketahui telah menangkap ratusan anggota GMBI yang melakukan kerusuhan di depan Mapolda Jabar. Polisi kemudian bergerak menuju markas GMBI pasca mengamankan ratusan orang tersebut.
Demo tersebut awalnya berlangsung damai dan hanya berorasi menyampaikan tuntutannya kepada Polda Jabar. Namun kemudian berujung anarkis, sehingga polisi mengamankan ratusan massa demo tersebut.
725 anggota ormas yang terlibat dalam demo ricuh tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian. Kekinian, Ketua Umum DPP LSM GMBI Fauzan Rachman juga meminta maaf kepada Kapolda Jabar atas kerusakan yang terjadi dalam aksi tersebut.