Gaga Muhammad Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tak Merasa Buat Laura Anna Lumpuh
Instagram/edlnlaura
Selebriti

Gaga Muhammad ajukan banding usai keberatan dengan vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang diberikan hakim. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum pun angkat bicara.

WowKeren - Gaga Muhammad telah divonis hakim menerima hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta lantaran terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan bersama Laura Anna. Bila Gaga atau keluarganya tak mampu membayar denda yang telah ditetapkan, pria berusia 21 tahun itu harus menggantinya dengan masa kurungan dua bulan. Hukuman itu diberikan lantaran Hakim juga menilai Gaga tak memiliki rasa bersalah dan penyesalan.

Terkait vonis tersebut, Gaga dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid pun akan mengajukan banding kepada pengadilan. Fahmi Bachmid mengungkap terdapat enam poin keberatan yang menjadi dasar banding Gaga atas putusan Hakim.

"Dari kami, ada enam poin keberatan," papar Fahmi Bachmid kuasa hukum Gaga Muhammad dikutip dari kanal YouTube Star Story pada Kamis (3/2).

Meski tak membeberkan keseluruhan poin banding, Fahmi membeberkan garis besar keberatan yang diajukan Gaga Muhammad. Ia mengatakan Gaga tak patut disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna. Fahmi mengklaim lumpuhnya Laura bukan tanggung jawab dan kesalahan Gaga Muhammad.


"Keberatan kami terkait pemahaman atau fakta-fakta yang seolah-olah Laura Anna lumpuh pada 8 Desember. Padahal sampai tanggal dioperasinya dia pada 14 Desember itu bukan tanggung jawab Gaga Muhammad," beber Fahmi Bachmid.

Fahmi membenarkan jika Gaga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan. Tetapi Gaga keberatan saat namanya dianggap telah menyebabkan sang mantan kekasih lumpuh.

"Gaga hanya melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Tapi kalau menyebabkan lumpuh, bukan dia yang melakukan," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Gaga dikatakan tak memiliki unsur kesengajaan untuk membuat Laura Anna lumpuh. "Jadi tidak ada unsur kesengajaan, apalagi yang sampai membuat korban lumpuh," tegas Fahmi Bachmid.

Sementara itu, Hakim diketahui membenarkan jika Gaga tak memberikan bantuan materi apapun kepada Laura dan keluarganya. Tak cuman itu, Gaga juga diklaim tak memiliki itikad baik untuk berdamai hingga keluarga Laura Anna menuntut kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru