Anang Hermansyah dan Ashanty mendatangi kantor Bappebti terkait Token ASIX yang kabarnya dilarang beredar. Anang-Ashanty yakin tidak langgaran aturan, begini penjelasan perwakilan Bappebti.
- Intan Maharani
- Jumat, 11 Februari 2022 - 17:42 WIB
WowKeren - Baru-baru ini, Anang Hermansyah dan Ashanty meluncurkan bisnis baru memperjual-belikan Token Kripto ASIX. Selain ramai dibicarakan di Twitter, muncul isu bahwa Token ASIX juga dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjanga Komoditi (Bappebti).
Untuk itu, Anang dan Ashanty mendatangi kantor Bappebti terkait pelarangan tersebut. Setelah pertemuan digelar, antara Anang-Ashanty, CEO ASIX dan Bappebti rupanya sudah menemui titik temu.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan. Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," kata Tirta Karnasenjaya selaku perwakilan Bappebti saat ditemui WowKeren di Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/2).
Dalam proses pendaftaran, Bappebti meminta dokumen-dokumen pendukung dari pihak ASIX. Pasalnya, semua aturan untuk membuat token kripto yang bisa diperdagangkan sudah dimuat dalam Peraturan Bappebti tahun 2020.
"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya. Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020. Di sana ada 30 kriteria," lanjut Tirta.
Di sisi lain, CEO ASIX, MC Basyar menyebutkan Anang Hermansyah sebagai pioner dari kalangan artis yang membesarkan aset kripto. Menurutnya, nama Anang-Ashanty sendiri sudah cukup untuk membuat pasar sendiri.
"Di kripto itu ada istilah FUT. Jadi FUT itu tentang bagaimana pasar itu dibuat. Sebenarnya kalau market, mas Anang ini luar biasa. Kan mas Anang ini artis pertama yang membesarkan crypto asset," papar CEO ASIX.
"Dari liquidity awal 190 ribu US Dollar, sekarang ini sudah di angka 3 sampai 4 juta US Dollar. Jadi secara market sudah luar biasa. Nah, kalau ada yang bilang kami rugi, ya itu sudah biasa dalam kripto," sambung MC Basyar.
Mengenai aturan mainnya, Bappebti menjelaskan tidak ada yang salah dengan Token ASIX yang nantinya akan didaftarkan dan diperjualbelikan di Indonesia. Dengan catatan, baik token maupun pedagangnya harus terdaftar di Bappebti.
"Jadi aturan mainnya nggak ada masalah. Nanti Token ASIX ini akan didaftarkan dan diperjualbelikan pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti," jelas Tirta Karnasenjaya.
Bappebti meluruskan bahwa mereka bukan melarang Token ASIX hanya saja menegur agar tim mendaftarkan. Karena bagaimanapun juga, Token ASIX ini menjadi aset kripto yang nanti baru bisa dipantau layak atau tidak dijadikan alat investasi. Hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen.
"Jadi karena pedagangnya sudah terdaftar, makanya aset kriptonya harus didaftarkan juga nilainya. Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," beber perwakilan Bappebti.
Terkait pendaftaran, Anang Hermansyah menyatakan Token ASIX sudah dalam proses per hari ini. Pihak Bappebti juga menjelaskan tentang dokumen-dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh Anang. Setidaknya diperlukan 30 dokumen sampai Token ASIX dinyatakan resmi terdaftar di Indonesia.
"Dokumennya itu ada di peraturan bappebti nomor 7 tahun 2020 ada kriteria-kriteria 30 kriteria intinya yang pasti harus mempunyai white paper dan juga proses bisnis pengembangannya ke depan dan termasuk dalam dokumen-dokumen yang diperlukan di situ," terang Tirta.
Anang Hermansyah dan Ashanty sendiri yakin bahwa usahanya tidak melanggar peraturan yang berlaku. Pasalnya, menurut Anang mereka sudah mengikuti aturan main dengan bergerak di bawah pengawasan Bappebti.
"Kalau di indonesia ini adalah centralized exchange karena di bawah Bappepti, kita sekarang ada di dex, di decentralized exchange, di internasional itu yang kita lakukan hari ini," ujar Anang Hermansyah.
"Karena ada juga di dalam Perdag 7 2020 bahwa kita bisa masuk ke peringkat 500 dunia perjuangan kita melalui dex itu karena dex ini yang juga jadi pegangan centralized exchange di Indonesia kita berjuang mengikuti aturan tidak ada yang dilanggar sama sekali. Tidak ada pelanggaran," pungkas Anang.
(wk/inta)