Persoalan Permenaker yang mengatur tentang pencairan JHT di usia 56 tahun belakangan menjadi sorotan masyarakat, khususnya pekerja/buruh. Kini, Ketua DPR pun turut memberikan kritik atas aturan tersebut.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 14 Februari 2022 - 17:24 WIB
WowKeren - Belakangan ini, masyarakat menyoroti aturan baru yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Adapun aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain disoroti oleh masyarakat, khususnya pekerja, Ketua DPR RI Puan Maharani pun turut memberikan kritik atas aturan tersebut. Puan menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu tidak sensitif dengan kondisi masyarakat saat ini.
Puan lantas mengingatkan bahwa JHT bukan dana dari pemerintah, melainkan potongan gaji pekerja. "Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," tutur Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2).
Puan mengatakan bahwa kebijakan tersebut memang sesuai peruntukan JHT, namun dinilai kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja. Selain itu, ia menilai bahwa aturan tersebut memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.
Apalagi, kata Puan, tidak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempat kerjanya di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Menurutnya, banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. "Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tegasnya.
Mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Puan menilai bahwa hal tersebut tidak cukup. Bahkan ia mengatakan JKP bukan lah solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.
"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini," ungkap Puan. "Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar."
Lebih lanjut, Puan juga menyoroti salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Kemudian dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.
Maka dari itu, Puan minta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.
(wk/tiar)