Olivia Nathania Positif Covid-19 di Penjara, Sidang Kasusnya Ditunda
Instagram/niadaniatynew
Selebriti

Olivia Nathania seharusnya menjalani sidang pada hari ini, Kamis (17/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang akhirnya ditunda karena Olivia dikabarkan positif COVID-19.

WowKeren - Sidang lanjutan terdakwa Olivia Nathania atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seharusnya kembali digelar pada hari ini, Kamis (17/2). Namun sidang tersebut akhirnya ditunda karena putri Nia Daniati itu dikatakan sedang positif terpapar virus COVID-19.

Kabar soal kondisi kesehatan Olivia itu diketahui langsung dari kuasa hukumnya, Susanti Agustina. "Iya Olivia positif Covid-19," ujar Susanti Agustina saat dikonfirmasi, Kamis (17/2).

Kendati demikian, sidang kasus Olivia harus ditunda hingga Kamis pekan depan. "Ditunda Kamis depan, tanggal 24 Februari 2022," kata Susanti Agustina.


Sebagai pengacaranya Olivia, Susanti Agustina pun meminta doa agar kliennya lekas diberikan kesembuhan. "Mohon doa kesembuhannya," ucap Susanti Agustina.

Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Dalam sidang dakwaan, Olivia Nathania didakwa atas tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum. Pasalnya ia terbukti tidak terlibat dalam kasus yang menjerat istrinya tersebut.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait