Program JKP Batal Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Imbas Pemanggilan Menteri Ida?
Nasional

Presiden Joko Widodo harusnya meluncurkan progran JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) hari ini. Sayangnya, rencana itu batal dilaksanakan karena ada kendala teknis.

WowKeren - Presiden Joko Widodo batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Selasa (22/2). Batalnya peluncuran JKP disebut karena adanya kendala teknis. JKP sendiri disebut-sebut dicanangkan menggantikan program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Iya (batal), karena kendala teknis rencana peluncuran manfaat JKP ditunda, nanti akan kami informasikan kembali," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi pada Selasa (22/2), melansir Cnnindonesia.com.

Sementara itu, Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menyebut walau peresmian oleh Jokowi dibatalkan, namun sebetulnya program JKP sudah mulai berjalan dan memberikan manfaat kepada peserta. Dian menambahkan bahwa pihaknya telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan.

"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," jelas Dian.


Pembatalan peluncuran JKP itu ternyata ada kaitannya dengan pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Jokowi pada Senin (21/2) kemarin. Pada pertemuan itu, Jokowi diketahui memerintahkan kedua menteri itu untuk merevisi sekaligus mempermudah syarat pencairan manfaat JHT.

"Tadi pak presiden sudah memanggil pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan. Dan, bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" beber Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (21/2).

Menurut Pratikno, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim, terutama untuk mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melanjutkan pemanggilan tersebut, aturan JHT bakal diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," pungkas Pratikno.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru