Tuai Polemik, BPN Pastikan Syarat BPJS Kesehatan Tak Persulit Proses Jual-Beli Tanah
Nasional

Seperti yang diketahui, pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk melakukan transaksi jual-beli tanah. Hal ini lantas menuai polemik di kalangan masyarakat.

WowKeren - Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebelumnya mengeluarkan surat di mana mengatur bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat jual-beli tanah mulai 1 Maret 2022 mendatang. Adapun surat ini diterbitkan tertanggal 16 Februari 2022.

Hal tersebut lantas mendapat kritikan dari warga yang menilai aturan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah itu terlalu memaksa. Tak hanya itu, bahkan kepesertaan wajib BPJS Kesehatan itu juga dinilai tidak bermanfaat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Menanggapi banyak kritikan dari masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa ketentuan syarat BPJS Kesehatan itu tidak menyulitkan proses jual-beli tanah. Seperti yang diketahui aturan tersebut bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun sebagian besar masyarakat mengkhawatirkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses jual beli tanah itu akan menghambat proses permohonan di kantor pertanahan (Kantah). Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana meyakinkan bahwa syarat tersebut tidak akan menyulitkan.


"Apabila pemohon sudah punya BPJS Kesehatan bisa langsung diproses. Apabila belum, tidak akan kita setop, akan tetap kita terima dan proses," tutur Suyus dalam keterangannya, dilihat pada Kamis (24/2).

Suyus menerangkan, nanti setelah Kantah menyelesaikan proses layanan jual-beli, pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan BPJS Kesehatan. Mengenai urusan tekni persyaratan jual-beli tanah yang baru ini, ia menuturkan bahwa pihaknya mulai mensosialisasikannya tidak hanya kepada pihak eksternal, melainkan juga ke internal kementerian, khususnya para petugas loket di Kantah.

"Sekarang para pembeli dulu yang kita dorong untuk punya Kartu BPJS Kesehatan ini, penjualnya belum," ungkap Suyus. "Kemudian kita lihat seperti apa dampaknya. Nanti yang kita evaluasi adalah bagaimana prosesnya di seluruh Indonesia."

Lebih lanjut, Suyus menerangkan bahwa dalam proses layanan pertanahan, BPJS Kesehatan memang menjadi persyaratan, namun tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah. Dalam memasifkan program tersebut, nantinya akan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut.

Selain itu, kata Suyus, pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap. Ia lantas berharap pada tahap awal itu, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang. Hal ini sesuai dengan catatan transaksi jual-beli setiap tahun di Indonesia.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait