2 Pejabat Garuda Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Jaksa Agung: Untungkan Pebisnis Asing
garuda-indonesia.com
Nasional

Penetapan dua pejabat Garuda sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu usai dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Adapun pemeriksaan dilakuan pada hari ini.

WowKeren - Pada Kamis (24/2), Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero). Penetapan ini dilakukan usai penyidik memanggil enam orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dua di antaranya dapat dijerat sebagai tersangka lantaran melanggar pidana dalam kasus itu. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers pada Kamis (24/2).

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan dua tersangka tersebut adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.

Burhanuddin menerangkan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Keduanya disebut akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, Burhanuddin menjelaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen.


"Kerugian negara ini masih kami diskusikan. Kami meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan InsyaAllah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin mengungkapkan dalam hal tersebut, Kejaksaan sempat mengindikasikan perkara terjadi pada saat Direktur Utama Emirsyah Satar menjabat. Namun saat ini Satar sendiri telah menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Kemudian, Burhanuddin mengungkap pengadaan dua jenis pesawat tersebut menguntungkan perusahaan asing lantaran diduga ada indikasi penyuapan dalam pengadaan pesawat. "Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang jasa tertentu yakni ATR dan Bombardier," beber Burhanuddin.

"Ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya. Adanya indikasi suap menyuap dalam proses pengadaan pesawat," lanjut Burhanuddin.

Adapun pengadaan kedua jenis pesawat tersebut, kata Burhanuddin, telah dilakukan dalam kurun waktu 2011-2013 silam. Dalam prosesnya, ditemukan beberapa penyimpangan yang tidak sesuai prosedur, di antaranya kajian feasibility study rencana pengadaan pesawat, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan, dan analisis risiko tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang jasa, yaitu efektif, efisien adil, wajar, akuntabel.

Dengan begitu, Burhanuddin mengatakan Garuda Indonesia mengalami kerugian akibat pengadaan pesawat tersebut. Sehingga menguntungkan perusahaan asing yang merupakan penyedia pesawat dan juga pihak lessor selaku pembiaya dana.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru