Mayoritas Publik Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ratusan Orang Disebut Telah Tandatangani Petisi
Nasional

Isu penundaan Pemilu 2024 belakangan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang menolak hal tersebut, bahkan tercetus petisi 'Tolak Penundaan Pemilu 2024'.

WowKeren - Belakangan ini, ramai isu soal isu penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Bahkan kubu yang mendukung penundaan Pemilu 2024 diduga tengah mengudeta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski demikian, isu penundaan Pemilu 2024 itu tampaknya mengundang perhatian publik. Bahkan mayoritas publik disebut menolak penundaan Pemilu 2024. Tidak hanya itu, sejumlah koalisi masyarakat sipil pun menginisiasi petisi "Tolak Penundaan Pemilu 2024".

Hingga Kamis (3/3) pagi tadi, petisi yang tertuang dalam laman Change.org itu telah ditandatangani oleh 437 orang. Adapun koalisi masyarakat sipil yang menginisiasi petisi penolakan penundaan Pemilu 2024 adalah Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, dan Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT).

Kemudian ada juga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sementara itu, peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan bahwa usulan penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan oleh sejumlah elite politik itu disebut bertentangan dengan konstitusi Indonesia.


Ihsan menegaskan bahwa UUD 1945 telah membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden selama lima tahun untuk dua periode, dan mengamanatkan penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun sekali. Maka dari itu, kata Ihsan, dapat disimpulkan bahwa menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi negara Indonesia.

Kemudian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menuturkan bahwa alasan ekonomi akibat pandemi COVID-19 untuk menunda Pemilu 2024 itu bertentangan praktik pemerintahan sebelumnya.

Khoirunnisa mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 lalu, pemerintah berkukuh menyelenggarakan Pilkada serentak saat pandemi COVID-19 tengah memuncak. Padahal, saat itu juga banyak pihak yang mendesak agar pemerintah menunda Pilkada.

"Semua itu menjelaskan bahwa penundaan Pemilu 2024 menyerta perpanjangan masa jabatan presiden melanggar aspek hukum, politik, dan ekonomi," papar Khoirunnisa dalam keterangannya, dilihat Kamis (3/3).

Khoirunnisa lantas mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk menolak penundaan Pemilu 2024, dan perpanjangan masa jabatan presiden. "Atas nama negara hukum, politik demokratis, dan keberdayaan ekonomi: tolak penundaan Pemilu 2024," ujar Khoirunnisa.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait