Istana Sebut Presiden Jokowi Bakal Lantik Kepala Badan Otorita IKN Dalam Waktu Dekat
presidenri.go.id
Nasional

Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum juga mengumumkan nama Kepala Badan Otorita IKN. Namun pihak Istana mengatakan Jokowi segera melantik Kepala Badan Otorita IKN.

WowKeren - Persiapan pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tampaknya sudah semakin matang. Selain proyek pembangunan IKN Nusantara yang sudah dimulai, Presiden Joko Widodo pun tampak sudah matang memilih calon Kepala Badan Otorita IKN.

Mengenai Kepala Badan Otorita IKN, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan bahwa kemungkinan calon tersebut akan dilantik pada pekan ini oleh Jokowi. Menurutnya, pelantikan ini kemungkinan akan dijadwalkan dalam satu atau dua hari ke depan.

"Iya, kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depat, tetapi saya belum dapat memastikan," ujar Wandy kepada Kompas.com, Selasa (8/3).

Sebelumnya, Wandy menerangkan bahwa Kepala Badan Otorita IKN Nusantara itu akan berkantor di DKI Jakarta dan Balikpapan. Namun operasional seperti itu hanya bersifat sementara yakni selama proses pembangunan fisik di IKN Nusantara masih berlangsung.

Wandy mengatakan bahwa ada sekretariat IKN, lintas kementerian yang saat ini tengah dipersiapkan Bappenas di Balikpapan dan juga ada di Jakarta. Sebab hal ini masih merupakan transisi.


"Kalau di Jakarta kan sudah di Bappenas koordinasinya, di Balikpapan yang untuk koordinasi lapangannya," tutur Wandy dalam keterangannya, Senin (7/3).

Lebih lanjut, Wandy mengungkapkan bahwa selain untuk Kepala Badan Otorita, operasional di Jakarta dan di Balikpapan juga diperuntukkan kepada Wakil Kepala Badan Otorita dan sejumlah fungsionaris Badan Otorita lainnya.

Wandy menilai kondisi seprti itu wajar terjadi dalam instansi yang baru dibentuk pemerintah. Sehinggga, apabila nantinya nama Kepala Badan Otorita terpilih sudah diumumkan Jokowi, bisa segera bekerja.

Wandy lantas mengatakan seperti yang terjadi pada operasional KSP sejak pertama kali terbentuk pada tahun 2015 lalu. "Ya satu per satu bisa bekerja, bisa bekerja tapi tidak seluruh unit, karena ada proses rekrutmen tenaga ahli dan konsolidasi organisasi," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, Jokowi telah meneken UU IKN pada 18 Februari 2022 lalu. Sehingga aturan tersebut kini telah resmi bernama UU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam beleid ini, dijelaskan bahwa pemerintahan pada IKN Nusantara dinamakan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru