Modus operandi para pelaku kejahatan investasi ilegal ini lantas diungkap oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus juga memberikan pesan kepada para korban kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 10 Maret 2022 - 15:02 WIB
WowKeren - Sejumlah influencer seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal melalui binary option. Modus operandi para pelaku kejahatan investasi ilegal ini lantas diungkap oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
"Munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi dan ragam model kejahatan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat," ungkap Agus pada Kamis (10/3).
Modus pertama adalah penipuan dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan. Menurut Agus, penyedia jasa tersebut bisanya menawarkan pengelolaan investasi untuk beragam komoditas seperti properti, saham, trading, dan lain-lain. Padahal, Agus mengungkapkan bahwa pengelolaan dana investasi tersebut dilakukan secara ilegal dan fiktif.
Kemudian modus yang kedua adalah kasus penggelapan dana nasabah investasi yang tidak digunakan sesuai peruntukkannya. Menurut Agus, dana yang dihimpun tersebut nantinya justru akan digunakan untuk kepentingan pengurus.
Sedangkan modus ketiga adalah menggunakan model bisnis koperasi. Dalam kasus ini, penghimpunan dana tidak dilakukan sesuai mekanisme koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang, melainkan dilakukan layaknya kegiatan perbankan.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan ada modus investasi dengan menggunakan mesin seperti robot trading atau binary option. Penipuan tersebut bisa menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditi.
"Yang keduanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih," jelasnya.
Di sisi lain, Agus juga memberikan pesan kepada para korban kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan. Mereka diminta untuk membentuk perkumpulan atau paguyuban untuk pendataan kerugian korban sehingga uang bisa dikembalikan.
Menurut Agus, paguyuban tersebut nantinya dapat menunjuk kuasa hukum. Sehingga mereka bisa mengajukan permohonan pengembalian aset ke pengadilan.
"Para korban membentuk satu paguyuban, siapa ditunjuk kuasa hukumnya, menginventarisir investasi yang sudah lakukan secara bersama-sama. Mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan ke paguyuban korban," katanya. "Nanti akan putusan pengadilan diberikan diputuskan uang itu akan dianukan ke mana supaya tidak disita untuk negara."
Para korban disarankan untuk segera membentuk paguyuban tersebut. "Jangan sampai ada yang kelewatan, karena kalau nanti sudah dibagi tapi ada yang tidak tercatat," pungkasnya.
(wk/Bert)