Daus Mini Terancam 1 Bulan Penjara Gara-gara Pakai Rotator dan Plat Mobil Palsu
Instagram/dausminiasli
Selebriti

Mobil Fortuner miliknya disita polisi, Daus Mini terancam dikurung 1 bulan penjara atau denda sebesar Rp 250 ribu usai kedapatan pakai rotator dan plat mobil palsu.

WowKeren - Komedian Daus Mini mendadak harus berurusan dengan pihak berwajib. Rupanya hal itu lantaran Daus Mini dianggap melanggar aturan lalu lintas saat berkendara pada Kamis (10/3), pukul 02.00 WIB.

Hal itu rupanya lantaran Daus Mini kedapatan memakai rotator dan plat nomor palsu. Sebabnya, Daus Mini terjaring patroli yang digelar oleh Polres Metro Depok.

Polres Metro Depok saat itu tengah melakukan patroli presisi dan menemukan pelanggaran pada kendaraan milik Daus Mini. Kini, mobil Fortuner milik Daus Mini itu disita polisi.

"Jadi ditemukan kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan strobo. Nah terkait dengan ini, dilakukan pemeriksaan karena tidak sesuai," kata AKBP Jhony Eka Putra, dikutip dari KH Infotainment, Jumat (11/3).

Lebih lanjut, Jhony mengungkapkan jika apa yang dilakukan oleh Daus Mini bisa menuai konsekuensi hukum berupa kurungan dan juga denda. Pasalnya hal itu telah diatur dalam sebuah pasal dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.


Daus Mini rupanya terancam 1 bulan penjara atau denda sebesar Rp 250 ribu. "Ini bisa dilakukan penilangan sesuai dengan apsal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu," tutur AKBP Jhony Eka Putra.

Jhony pun menuturkan STNK milik Daus Mini sesuai dengan nomor mesin kendaraan yang ia pakai. Hanya saja untuk nomor polisi rupanya terdapat ketidaksesuaian, sehingga harus dilakukan penilangan.

Sedangkan untuk pemasangan rotator bukanlah sesuatu yang boleh dipasangkan pada kendaraan pribadi. Pasalnya hal itu telah tertuang dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AKBP Jhony Eka Putra menjelaskan jika kendaraan yang boleh menggunakan rotator antara lain ambulans, pemadam kebakaran, mobil TNI / POLRI, dan kendaraan yang diprioritaskan. "Jadi kalau kendaraan pribadi jelas tidak diperbolehkan," tuturnya.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait