Akun Instagram Milik Indra Kenz Kini Hilang, Sengaja Dihapus?
Selebriti

Akun Instagram milik tersangka kasus investasi bodong berkedok trading, Indra Kenz mendadak hilang dan tak bisa ditemukan. Lantas benarkah Indra sengaja menghapusnya?

WowKeren - Indra Kenz saat ini tengah menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pria yang sempat dijuluki sebagai crazy rich Medan ini tengah menjadi tersangka atas kasus investasi bodong berkedok trading.

Lantas baru-baru ini dikabarkan bahwa akun Instagram Indra Kenz mendadak menghilang dan tidak bisa ditemukan. Padahal sebelumnya ia berprofesi sebagai influencer yang aktif di akun Instagram bernama @indrakenz.

Seorang warganet lewat cuitannya di Twitter pun membahas soal akun Instagram Indra Kenz yang mendadak hilang tersebut. "Indrakenz akun IG nya ngilang aja tiba2... Wahh, cepet bangett," tulis seorang netter.

Akun Instagram Milik Indra Kenz Kini Hilang, Sengaja Dihapus?

Instagram


Beberapa banyak yang menduga kalau Indra Kenz sengaja menghapus akun Instagramnya tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Hingga berita ini ditulis, pihak Indra belum juga memberikan konfirmasi atas hilangnya akun Instagram tersebut.

Sementara belum lama ini pihak kepolisian berikan pernyataan yang cukup mengejutkan setelah menjalani pemeriksaan terhadap Indra. Brigjen Whisnu menyebut bahwa Indra tak kooperatif. Selain menutup informasi, Indra juga diduga telah menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri. Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya. Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator tetapi dia pemain biasa," terang Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Selanjutnya Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait