Kuasa Hukum Jawab Tudingan Olivia Nathania Suap Jaksa Usai Cuman Dituntut 3,5 Tahun Penjara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kata kuasa hukum Olivia Nathania putri Nia Daniati usai dituding suap jaksa demi dapatkan tuntutan ringan. Yang mana diketahui jaksa menuntut Oi dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

WowKeren - Kasus putri Nia Daniati, Olivia Nathania, terkait dugaan penipuan berkedok seleksi test CPNS terus bergulir di pengadilan. Baru-baru ini dalam sidang tuntutan jaksa menjatuhi Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi dengan masa hukuman 3,5 tahun penjara.

Sementara banyak pihak yang mengaku korban tak terima dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Mereka mengklaim uang yang dibawa Oi berjumlah miliaran sedangkan putri Nia Daniati itu hanya dituntut 3,5 tahun penjara. Alhasil, beredar isu yang mengatakan bahwa pihak Oi telah menyuap jaksa demi mendapat tuntutan ringan.

"Belum ada satupun dari mereka ini yang uangnya belum dikembalikan, ada satu orang inisialnya EP orang Cilacap itu berusaha dikembalikan uangnya oleh kuasa hukum tapi EP menolak," kata pengacara korban dilansir dari Kiss Indosiar. "Dia bilang lah kok cuman saya aja, kemudian ada kata-kata yang disampaikan kuasa hukum Oi 'saya sudah kordinasi sama jaksa nah itu yang kemudian kita protes bahwa kenapa kuasa hukum gak ngontak kami selaku pengacara korban."

Korban mengaku tak terima bila uang Rp 15 juta yang hendak dikembalikan Oi kepada EP menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis hukuman putri Nia Daniati. Bahkan kuasa hukum korban mengatakan Oi telah membawa lari uang sebesar Rp 9,7 miliar.


"Yang jelas kita tidak mau ya bahwa pengembalian uang 15 juta itu dipakai sebagai bukti ke hakim sebagai pemaaf atau untuk meringankan vonis kita gak mau," ujar kuasa hukum korban. "Jomplang dong 9,7 miliar uang yang diembat tapi cuman dibaliki 15 juta."

Kuasa hukum Oi, Susanti Agustina pun menepis tudingan pihaknya telah menyuap jaksa. Susanti mengklaim pihak Oi hanya ingin berikhtikad baik untuk mengembalikan uang korban.

"Kalau saya nyuap itu menyuap siapa, kita ini hanya mau mengembalikan kepada yang namanya Edy Purwanto," klarifikasi pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina. "Saat itu di dalam persidangan kita minta bukti transfernya, ternyata tidak ada dalam dakwaan jaksa juga tidak ada, ternyata kita baca lagi bahwa ada ditransfer dan kita sampaikan juga ke majelis hakim apabila ini ada buktinya kita akan kembalikan kepada Edy Purwanto."

Susanti mengatakan timnya telah menyampaikan semua data dan bukti di depan hakim saat persidangan. Itu mengapa, ia membantah adanya negoisasi di belakang atau suap menyuap dengan jaksa.

"Itu kita sampaikan di dalam persidangan jadi bukan dibalik-balik atau di belakang-belakang ada negoisasi dengan jaksa itu tidak," tegas Susanti.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru