Olivia Nathania putri Nia Daniati sudah mengajukan pleidoi atas kasus CPNS Bodong yang menjeratnya. Namun jaksa penuntut umum telah menolak pleidoi tersebut atas alasan ini.
- Intan Maharani
- Senin, 21 Maret 2022 - 19:14 WIB
WowKeren - Persidangan kasus penipuan berkedok tes penerimaan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania, putri Nia Daniati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini agenda sidang adalah replik atau jawaban atas pleidoi Olivia usai menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulia Siregar mengungkapkan JPU telah menolak mentah-mentah pleidoi tersebut. Adapun alasan JPU menolak ditengarai karena keberatan dengan poin-poin yang disampaikan. Berikut penjelasan selengkapnya.
"Jaksa keberatan ada pleidoi dari kita tapi apapun itu kan tetap hakim yang mempertimbangkan nantinya," ungkap Andi Mulia Siregar pada Senin (21/3) seperti yang dilansir dari OkeZone.
Ngotot mengaku tidak bersalah, Olivia Nathania meminta bebas usai menyampaikan sudah mengembalikan sejumlah uang pada pihak terduga korban. Setidaknya, ada Rp500 juta yang sudah dikembalikan dan disebut-sebut terdaftar di rekening koran.
"Iya, ada beberapa keberatan tentang pengembalian uang itu. Kedua tentang barang bukti yang dalam pleidoi, kita ada beberapa kwitansi yang dijadikan barang bukti," papar Andi.
Rupanya barang bukti yang sudah terlampir tidak didukung oleh kesaksian kuat dalam persidangan. Sehingga bukti-bukti tersebut tidak bisa menjadi kebenaran untuk membebaskan Olivia Nathania dari jerat hukuman.
"Tapi tidak dikuatkan, didukung oleh saksi-saksi dalam persidangan sehingga tidak jadi kebenaran buat kita. Barang bukti ada saksi tapi tidak dihadirkan dan memberi keterangan tentang barang bukti itu," sambung Andi.
Seperti diketahui, JPU telah menuntut Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun penjara. Olivia dinyatakan bersalah atas tuduhan penggelapan, penipuan serta pemalsuan surat. Jumlah korban CPNS bodong tersebut tercatat 225 orang dan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Rencananya, sidang terhadap kasus Olivia Nathania akan kembali digelar minggu depan. Agenda sidang yang akan digelar pada 28 Maret mendatang adalah putusan.
(wk/inta)