Polisikan Rival Bisnis, Laporan Shandy Purnamasari Ternyata Dihentikan Pihak Berwajib
Instagram/shandypurnamasari
Selebriti

Shandy Purnamasari laporkan Putra Siregar atas dugaan kejahatan merek dagang. Namun baru-baru ini pihak polisi dengan tegas berhentikan laporan istri bos skincare tersebut. Kenapa?

WowKeren - Dunia bisnis di kalangan selebriti tengah menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini. Nama-nama pengusaha tajir yang dikelilingi orang artis-artis ternama pun santer menjadi pusat perhatian. Mulai dari Gilang Widya Pramana atau lebih dikenal dengan sebuatan Juragan 99 beserta istrinya, Shandy Purnamasari hingga Putra Siregar.

Keduanya sama-sama terjun ke bisnis skincare yang telah menggaet beberapa artis ternama sebagai brand ambassador-nya. Shandy sendiri sukses dengan brand kecantikannya, MS Glow sedang Putra PS Glow.

Memiliki kemiripan dalam nama, Shandy pun tak terima dan laporkan Putra ke pihak berwajib atas dugaan kejahatan merek dagang. Usut punya usut laporan ini ternyata sudah masuk dari Agustus 2021 lalu namun baru dilanjutkan sekarang.

Juragaan 99 sendiri tertulis sebagai saksi dalam laporan yang diajukan oleh Shandy. Namun sayangnya, baru-baru ini pihak kepolisian dengan tegas menyatakan telah menghentikan laporan tersebut.


Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa laporan Shandy tidak cukup bukti, sehingga tak bisa diproses lebih lanjut. "Setelah dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti. Sehingga penyidikan dihentikan," ungkap Gatot.

Pernyataan Gatot itu juga diperkuat oleh pernyataan dari ahli merek penyidik Bareskrim Polri. Pihaknya telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidik (SP3) terhadap laporan Shandy. ""Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tegas Gatot.

Pada Rabu (16/3) lalu, polisi telah melakukan gelar perkara dan mendapatkan kesimpulan kasus tidak mendapatkan cukup bukti sehingga terpaksa harus dihentikan. Sementara itu, darri laporan Shandy, Putra Siregar dikenakan dugaan kejahatan terkait merek atas pelanggaran Pasal 100 Ayat (1) dan (2), Pasal 101 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Selain itu, Putra juga dikenakan dugaan kejahatan terkait rahasia dagang atas pelanggaran Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta dugaan perbuatan curang dan penipuan atas pelanggaran Pasal 378, Pasal 55 serta 56 KUHP.

(wk/devi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait