RUU Sidiknas Tuai Kritik Karena Hilangnya Kata Madrasah, Mendikbudristek Nadiem Buka Suara
Nasional

Beberapa partai politik di DPR RI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk merevisi draf RUU Sidiknas tersebut.

WowKeren - Hilangnya kata "madrasah" dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) menimbulkan pro-kontra. Beberapa partai politik di DPR RI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk merevisi draf RUU Sidiknas tersebut.

"Kami sudah memberikan teguran kepada pemerintah, sudah beberapa kali kami RDP dengan Dirjen, termasuk [soal] statement-statement media. Tapi secara khusus dengan Mendikbud belum terkait hal ini," ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat, Selasa (29/3).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengancam tak akan membahas RUU tersebut apabila tak segera direvisi dan memasukkan kembali kata madrasah. Menurutnya, madrasah di Indonesia kini sudah berjumlah puluhan ribu dan perannya telah terbukti sedari dulu dalam riwayat pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu ia sangat keberatan jika kata madrasah hilang dari batang tubuh undang-undang.

"DPR tidak akan membahas RUU tersebut jika tidak segera ada revisi dalam rancangan draf RUU Sisdiknas yang baru tersebut, dan memasukkan kembali frasa madrasah," ujarnya.


Kekinian, Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya buka suara terkait polemik RUU Sidiknas tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan dalam revisi RUU Sidiknas ini.

"Sedari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," papar Nadiem, Rabu (30/3). "Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak terbesit sekalipun di benak kami."

Lebih lanjut, Nadiem memaparkan bahwa penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA (Madrasah Aliyah) akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. "Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ungkapnya.

Sebagai informasi, draf RUU Sidiknas tidak lagi menyebutkan satuan pendidikan dasar ataupun menengah. Istilah tersebut dihanti dengan jenjang pendidikan dasar kelas 1 sampai 9, dan jenjang pendidikan menengah kelas 10 sampai 12. Sedangkan UU Sidiknas Nomor 20 Tahun 2003 menuliskan satuan pendidikan secara jelas seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait