Dea Tegaskan Unggah Foto dan Video Syur Cuma di OnlyFans, Duga Ada Pihak Ketiga
Twitter/GRESAIDS
Selebriti

Dea OnlyFans menegaskan bahwa ia hanya mengunggah foto dan video syur di OnlyFans. Maka dari itu, Dea menduga ada pihak ketiga yang menyebarkan dan kini tengah diburu.

WowKeren - Nama Dea OnlyFans belum lama ini mendadak menjadi perbincangan hangat publik. Bukan tanpa sebab, Dea ditangkap polisi terkait kasus pornografi. Gara-gara kasus tersebut, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dea tak ditahan polisi. Hal ini karena pihak keluarga Dea sudah mengajukan diri sebagai penjamin. Polisi pun menerima alasan pihak keluarga yang menyatakan bahwa Dea saat ini masih berstatus mahasiswa dan harus melanjutkan kuliahnya.

Tak ditahan, Dea lantas mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada kepolisian. Ia ingin mengusut dugaan penyebaran foto dan video syur miliknya oleh pihak ketiga.

Hal itu disampaikan oleh Herlambang Ponco selaku kuasa hukum Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4). Menurut Herlambang, sang klien diketahui hanya mengunggah video syur itu di situs berbayar OnlyFans.


"Tetapi kenapa perkembangannya waktu di platform-platform lain diakui di Indonesia konten dari sodara Dea ini sangat masif penyebarannya," ungkap Herlambang Ponco saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4). "Berarti otomatis ada pihak ketiga yang melakukan hal tersebut," sambung Herlambang.

Herlambang menegaskan bahwa Dea hanya mengunggah video syur itu di situs OnlyFans. Pihak Dea pun bingung bagaimana bisa video syur tersebut tersebar luas di media sosial.

"Nanti mungkin JC (justice collaborator) arah ke sana (mencari oknum penyebar). Dalam artian otomatis lihat saja yang menyebarkan itu semua," pungkas Herlambang. "Karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di OnlyFans untuk penggunggahnya."

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3). olisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3).

Namun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Dea hanya dikenakan wajib lapor terkait kasus pornografi tersebut.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait