Wanita Muda di Bengkulu Tewas Usai Konsumsi 6 Tablet Obat Aborsi, Pegawai BUMN-ASN Jadi Tersangka
Pixabay/HASTYWORDS
Nasional

Wanita muda di Kepahiang, Bengkulu tewas usai mengkonsumsi 6 tablet obat aborsi yang diberikan oleh kekasihnya. Seorang ASN di RSUD Kepahiang pun turut terlibat dalam kasus tersebut.

WowKeren - Niat menhilangkan si jabang bayi yang dikandungnya, nyawa seorang perempuan muda warga Rejang Lebong, Kepahian, Bengkulu malah melayang. Perempuan muda inisial EC (22) tewas usai mengkonsumsi obat aborsi pemberian sang pacar inisial AN (27).

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan dalam kasus ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yaitu, sang pacar AN (27) warga Bengkulu Utara yang pekerjaannya Pegawai BUMN. Lalu RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.

"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih. Dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap AKBP Suparman kepada awak media saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi, di Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, Jum'at (8/4).

"Tersangka menghubungi rekannya berinisial RO. Lalu RO menemui rekannya lagi berinisial DE yang merupakan ASN di RSUD Kabupaten Kepahiang, untuk membeli obat penggugur kandungan di apotek di kabupaten Kepahiang," sambungnya.

Suparman menambahkan, setelah membeli obat tersebut tersangka DE memberikannya ke RO, lalu RO menyerahkannya ke tersangka AN. Korban lalu mengkonsumsi obat yang diberikan oleh tersangka AN.


"Usai mengkonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah dan dirawat selama 3 hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia," bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, korban mengkonsumsi 6 tablet obat aborsi. "Dua tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ungkapnya.

Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," jelas Iptu Doni.

Salah seorang tersangka berinisial DE (36) warga Kepahiang yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang ini, mengaku kerap memperjual belikan obat aborsi tersebut.

"Di bulan Oktober 2021 dan bulan Januari 2022, saya sudah pernah membantu teman untuk mendapatkan obat aborsi. Kalau ada temen yang minta bantu untuk membeli obat aborsi saya bantu," pungkas DE saat diwawancarai di ruang penyidik Tipidter Polres Kepahiang.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait