Tak Ditahan, Polisi Ungkap Sebidang Tanah Atas Nama Vanessa Khong Disita
WowKeren/Fernando
Selebriti

Vanessa Khong tak ditahan meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo Indra Kenz, sebidang tanah atas nama Vanessa justru disita pihak kepolisian.

WowKeren - Vanessa Khong kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz. Penetapan status tersangka terhadap Vanessa Khong itu lantaran ia diduga menerima uang berjumlah fantastis dari Indra Kenz.

Namun meski telah menjadi tersangka, Vanessa Khong tak ditahan. Pihak kepolisian rupanya memiliki alasan di balik hal tersebut.

Diungkap Kombes Gatot Repli Handoko selaku divisi Humas Polri, penyidik masih harus melakukan pendalaman terkait Vanessa Khong. "Ya nanti akan ada pendalaman dari penyidik apakah nanti atau kapan akan ditahan nanti akan disampaikan," ujar Gatot Repli Handoko pada tim WowKeren, Senin (11/4).

"Statusnya tersangka. Kalau tidak datang ya dijemput," sambung Gatot Repli Handoko.

Meski tak ditahan, Vanessa Khong rupanya tak bisa bebas ke mana saja. Hal itu tak lain lantaran status tersangkanya.


"Yang jelas tidak dilakukan penahanan. Sekarang ini disampaikan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dilakukan cekal, yang berarti tidak bisa ke mana-mana, nanti akan disampaikan," ungkap Gatot Repli Handoko.

Lebih lanjut, Gatot Repli Handoko mengungkapkan telah menyita sebidang tanah yang berhubungan dengan Vanessa Khong. Rupanya sebidang tanah atas nama Vanessa Khong disita lantaran diduga aset yang diberikan oleh Indra Kenz.

Sebidang tanah itu diketahui terletak di Tangerang. "VK sebidang tanah di Tangerang, atas nama VK disita," bebernya.

Sementara disinggung terkait utang Indra Kenz ke Vanessa Khong, pihak kepolisian mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. "Belum ada update," tuturnya.

Diketahui selain Vanessa Khong, Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.

Bareskrim menyebutkan ketiga tersangka baru itu menerima aliran dana dari Indra Kenz. Tak hanya itu, ketiganya juga disebut membantu menyembunyikan harta Indra Kenz hasil dari aplikasi Binomo.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait