Makin Runyam! Pihak Putra Siregar Gugat Balik Shandy Purnamasari Soal Merek Dagang
Instagram/putrasiregarr17
Selebriti

Giliran pihak Putra Siregar melaporkan balik setelah polisi menghentikan kasus yang dilaporkan oleh Juragan 99 dan istri. Tak main-main, Putra meminta ganti rugi Shandy Purnamasari dan 5 tergugat lainnya sebanyak Rp360 miliar.

WowKeren - Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan sang istri, Shandy Purnamasari digugat balik oleh pihak Putra Siregar. Mereka dituntut perkara merek dan diminta ganti rugi Rp360 miliar.

Sebelumnya, Gilang dan Shandy terlebih dulu melaporkan Putra Siregar ke polisi terkait merek dagang PS Glow. Namun, kasus itu dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Kini, pertarungan merek dagang keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Selain Gilang dan Shandy, PStore Glow juga turut menggugat PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Bukan hanya menggugat, pihak Putra Siregar juga meminta para tergugat menghentikan produksi perdagangan serta menarik seluruh kosmetik mereka MS Glow yang beredar di pasaran Indonesia. Beserta dwangsom atau uang paksa sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan para tergugat melaksanakan putusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Gilang dan Shandy yang diwakili oleh pengacaranya, Arman Hanis akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini kliennya belum mendapat surat panggilan dari PN Niaga Surabaya.


Arman Hanis merasa heran dengan pihak Putra Siregar yang malah menggugat balik. Meski menurutnya, sah-sah saja hal itu dilakukan oleh semua orang.

"Kan seharusnya kalau mereka melakukan gugatan balik itu kan harus rekonvensi dalam gugatan di Pengadilan Niaga Medan. Tapi ya mungkin strategi mereka seperti itu saya nggak tahu, itu urusan mereka," papar Arman Hanis.

Kendati demikian, Arman ingin menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan seseorang belum tentu pihak yang menggugat adalah pihak yang benar. "Intinya dalam gugatan itu belum tentu benar juga. Artinya seseorang melakukan gugatan diperlukan pembuktian yang jelas dan valid, yang sah. Buktinya harus jelas, harus sah, jadi itu perlu pembuktian lagi di pengadilan," tegasnya.

Lebih lanjut, Arman menyatakan bahwa pihak MS Glow sudah lebih dulu mendaftarkan mereknya dan menerima sertifikat. Meski tak bisa merinci tanggalnya, namun ia berani menjamin bahwa MS Glow lebih dulu mendaftarkan mereknya.

"Itu (tanggal pendaftaran) harus saya lihat dokumen lebih jelas, saya bukan orang yang asal ngomong. Jadi saya harus lihat dokumen supaya jelas," ujarnya. "Artinya saya bisa pastikan MS Glow lebih duluan mendaftar dan duluan menerima sertifikat mereknya."

Perkara ini terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Diketahui, saat ini Gilang dan Shandy sedang menjalankan ibadah umrah. Sementara Putra Siregar tengah berada di penjara karena terlibat kasus dugaan pengeroyokan.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru