Kemenkes Malaysia Cabut Kewajiban Pakai Masker di Luar Ruangan Mulai 1 Mei 2022
Dunia

Banyak negara di dunia yang dilanda pandemi COVID-19 berangsur-angsur memberikan pelonggaran pembatasan. Kali ini, giliran Malaysia yang memberikan pelonggaran soal penggunaan masker.

WowKeren -

Pandemi COVID-19 hingga saat ini masih melanda negara-negara di dunia. Namun tak sedikit dari negara-negara di dunia yang telah memberikan pelonggaran pembatasan COVID-19 seperti penggunaan masker.

Di Malaysia, pemerintah telah merevisi mandat masker untuk masyarakat pada Rabu (27/4) hari ini, dengan Kementerian Kesehatan (Depkes) mengumumkan bahwa sekarang opsional bagi mereka yang berada di luar ruangan, tetapi tetap wajib bagi mereka yang berada di dalam ruangan dan di transportasi umum.

Artinya penggunaan masker di luar ruangan menjadi tak lagi wajib. Masyarakat boleh tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan, namun masih tetap harus memakainya saat berada di dalam ruangan.

Meski begitu, Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan bahwa kementerian mendorong praktik pemakaian masker karena membantu mengekang penyebaran virus COVID-19.


Selain itu, dalam konferensi pers hari ini, Khairy juga mengatakan bahwa mereka yang tidak sehat disarankan untuk memakai masker, terlepas dari apakah mereka berada di dalam atau di luar ruangan. Sementara bagi mereka yang berada di dalam ruangan melakukan latihan, makan, tampil dan berbicara tidak perlu memakai masker.

Di samping itu, Malaysia juga memberikan pelonggaran pembatasan COVID-19 lainnya yakni sejumlah kelompok pemudik tidak perlu lagi menjalani tes COVID-19 setibanya di Malaysia, termasuk pemudik berusia 13 tahun ke atas yang divaksinasi, serta siapa saja yang telah sembuh dari infeksi COVID-19 dalam enam tahun terakhir, sampai 60 hari.

Khairy menambahkan bahwa mereka yang berusia 12 tahun ke bawah juga akan dibebaskan dari tes pada saat kedatangan. Pelonggaran ini disebut juga berlaku bagi perjalanan ibadah Haji ke Tanah Suci.

"Kebijakan yang sama akan digunakan untuk semua kategori pemudik termasuk Umrah, Haji dan pekerja asing," papar Khairy dikutip Rabu (27/4). "Pemudik Umrah dan Haji wajib mendapat vaksin booster sebelum berangkat ke Tanah Suci."


(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru