Dianggap Pembajakan, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Digugat Rp 10 Miliar Gegara Cover Lagu Erwin Agam
WowKeren/Fernando
Selebriti

Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang kini viral diduga melanggar hukum karena menyanyikan lagu cover Erwin Agam. Ada 2 lagu Erwin Agam yang dinyanyikan oleh keduanya tanpa izin.

WowKeren - Tri Suaka dan Zinidin Zidan masih jadi sorotan usai membuat video parodi gaya nyanyi Andika Kangen Band. Usai dianggap menghina penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus, kini keduanya diduga melanggar hukum.

Diberitakan bahwa Tri Suaka dan Zinidin Zidan telah meng-cover lagu ciptaan Erwin Agam tanpa izin. Hingga kemudian Erwin Agam meminta bantuan pada Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (FORKAMI) untuk mengurus masalah ini.

"Jadi kami dari FORKAMI (Forum Artis Minang) dan saya sebagai kuasa hukum menyampaikan bahwa kami membuka minta maaf tetapi somasi kami sebelumnya ada dua point," kata Arianto selaku kuasa hukum Erwin Agam pada WowKeren pada Rabu (27/4).

"Permintaan maaf pertama dan yang kedua kapan tim Tri Suaka dan Zidan membicarakan dan membayar royalti pencipta lagu atau pemilik lagu yang sampai sekarang tidak mendapat hasil dari ciptaan mereka tersebut," sambung Arianto.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan disebut melakukan pembajakan karena menyanyikan lagu cover tanpa izin. Tak asal lapor polisi, pihak Erwin Agam sudah mengantongi bukti yang bisa menjerat Tri Suaka dan Zinidin Zidan dalam masalah hukum.


"Sebutannya pembajakan jika kita tidak minta izin. Kalau upload untuk pribadi tidak masalah tapi kalau ada unsur komersilnya itu masuk kategori pembajakan. Kurungan 8 tahun dan dendanya kira-kira 4 miliar," lanjut Arianto.

"Di YouTube kita sudah simpan semua dan dijadikan kaset," jelas Arianto. "Itu adalah solusi terakhir jika masuk pidana atau perdata kita akan munculkan bukti-buktinya."

Tri Suaka dan Zinidin Zidan akan digugat sebesar Rp 10 miliar karena menyanyikan 2 lagu Erwin Agam tanpa izin. Disebutkan juga bahwa ada beberapa musisi lain yang berniat menggugat dua penyanyi lagu cover itu.

"Kedua kita sebenarnya tidak ingin menjatuhkan seseorang, tapi di sini ada Undang-Undang No 2008 tahun 2014 tentang apa itu pembajakan. Kita diperbolehkan juga meminta kerugian materil dan inmatreial nya. Material ya itu 10 miliar dari beberapa lagu," ungkap Arianto.

"'Emas Hantaran' ciptaan Erwin Agam, dan satu lagi 'Serakarat Rasa'," tutur Arianto. "Itu yang kita gaungkan. Dan berapa musisi sudah menelpon kita dan mungkin akan lebih banyak lagi meminta kita menjadi fasilitatornya agar YouTuber-YouTuber tidak sembarangan dan patuhi aturannya..."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait