Jokowi Teken Aturan IKN, PNS yang Pindah Akan Jadi Pegawai Badan Otorita
presidenri.go.id
Nasional

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan IKN pada 18 April 2022 lalu. Dalam aturan tersebut memuat tentang sumber pendanaan Ibu Kota baru hingga mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS).

WowKeren - Presiden Joko Widodo sebelumnya diketahui telah meneken lima aturan turunan UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Adapun lima aturan turunan itu adalah satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun lima aturan turunan UU IKN Nusantara yang diteken Jokowi itu memuat tentang sumber pendanaan Ibu Kota baru hingga mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipindah ke sana. Dalam aturan yang diteken oleh Jokowi pada 18 April 2022 itu pun mengatur status PNS yang dipindah ke IKN Nusantara.

Adapun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimaksud dalam hal ini terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, PNS yang ikut pindah ke IKN Nusantara bakal beralih status menjadi pegawai Badan Otorita IKN.


Sementara apabila masa penugasan berakhir sebelum memasuki usia pensiun, maka PNS yang bersangkutan bisa kembali ke instansi masing-masing sebelum di pindah ke IKN. Sedangkan untuk PPPK, akan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan saat diberhentikan dengan hormat sewaktu masa kerja berakhir.

Selain mengatur status PNS yang dipindah ke IKN Nusantara, dalam aturan IKN yang diteken Jokowi itu juga memuat tentang fasilitas Kepala IKN setingkat menteri. Adapun aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas IKN.

Berdasarkan salinan Perpres tersebut, bagian ketujuh diketahui memuat soal hak keuangan dan fasilitas penunjang Badan Otorita IKN. Adapun Pasal 19 ayat 1 berbunyi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

Sementara dalam ayat selanjutnya, menyebutkan bahwa Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan hak setara wakil menteri. Sementara untuk besaran dan apa saja fasilitas yang diterima ini, kemudian mengikuti peraturan presiden yang berlaku.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru