Gandeng Pebisnis Lokal Jadi Syarat Wajib Jokowi Bagi Pengusaha Besar yang Ingin Ikut Bangun IKN?
BPMI Setpres
Nasional

Nasib masa depan usaha-usaha lokal jadi kekhawatiran tersendiri dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara baru. Hal itu rupanya juga sudah diatur dalam Perpres yang diteken Jokowi.

WowKeren - Rencana pembangunan Ibu Kota Negara Baru Nusantara terus berjalan. Sejumlah perusahaan besar pun turut berinvestasi dalam pembangunan IKN Nusantara.

Presiden Joko Widodo pun mewajibkan pengusaha besar yang mau ikut serta membangun ibu kota baru untuk melakukan kerja sama dengan pelaku usaha lokal. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang diteken Jokowi pada 18 April 2022.

Dalam Pasal 22 ayat (12) Perpres tersebut mengatur, para pelaku usaha non-kecil yang berasal dari luar Pulau Kalimantan wajib melakukan kerja sama dengan kelompok usaha kecil di Kalimantan sebagai langkah untuk memberdayakan pelaku usaha lokal.

"Wajib melakukan kerja sama usaha dengan pelaku usaha lokal dengan skala usaha kecil di Pulau Kalimantan dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya," bunyi Perpres tersebut.


Meski begitu, ayat berikutnya memuat aturan pengecualian terhadap kebijakan tersebut. Pada Pasal 22 ayat (13) disebutkan bahwa pemberdayaan dapat dikecualikan untuk paket pekerjaan dengan kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal.

"Pemberdayaan kepada pelaku usaha local sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal," anjut pernyataan dalam Perpres tersebut yang dikutip pada Kamis (5/5).

Akan tetapi dalam aturan yang sama, khusus untuk penggunaan tenaga kerja dan material untuk pembangunan infrastruktur IKN wajib mengutamakan tenaga kerja dan material lokal.

Sebelumnya pemerintah diketahui telah menyelesaikan lima aturan turunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).

Lima aturan turunan UU IKN Nusantara diketahui mengatur urusan pendanaan hingga tata ruang. Berdasarkan informasi yang tertuang dalam situs Kemensetneg, lima aturan itu merupakan PP Nomor 17 tahun 2022, serta Perpres nomor 62, 63, 64, dan 65 tahun 2022.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru