Jasa Raharja Sigap Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut Tol Mojokerto, Diserahkan Kurang Dari 24 Jam
Nasional

Kecelakaan maut yang menimpa sebuah bus pariwisata di Tol Mojokerto itu menyebabkan belasan korban jiwa meninggal dunia. Jasa Raharja pun menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, terjadi sebuah kecelakaan yang menewaskan belasan korban jiwa. Adapun kecelakaan maut itu menimpa sebuah bus pariwisata di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (16/5).

Atas kecelakaan maut tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam. Di sisi lain, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto juga telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.

"Santunan meninggal dunia bisa langsung diproses setelah data diterima, mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait, seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit, serta perbankan," ujar Rivan dalam keterangannya, dilihat Rabu (18/5).

Lebih lanjut, Rivan menerangkan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka pun telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ia mengungkapkan santunan tersebut diserahkan dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Selasa (17/5) kemarin.


Rivan mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sementara bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang, maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemakaman.

Lalu bagi korban luka-luka, kata Rivan, Jasa Raharja menjamin biaya perwatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) RI No 15 Tahun 2017.

"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket, sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), sehingga bila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum, akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," jelas Rivan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait