Nirina Zubir Tantang Riri Khasmita Lakukan Ini Saat Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah
Instagram/nirinazubir_
Selebriti

Nirina Zubir merasa kecewa dengan sikap Riri Khasmita yang bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus mafia tanah. Nirina pun menantang Riri untuk melakukan ini.

WowKeren - Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaan terkait sikap mantan ART sang ibunda, Riri Khasmita. Bukan tanpa sebab, Riri Khasmita dan para terdakwa lainnya bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus mafia tanah.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5), Nirina Zubir menyebut dalih Riri Khasmita dan komplotan sudah menerima kuasa jual tanah dari sang ibunda. Sehingga tak ada kaitannya dengan mengubah kepemilikan sertifikat aset.

"Kuasa jual itu tidak ada sangkut pautnya dengan akhirnya mereka merubah nama dari sertifikat yang tadinya milik kami, milik ibu kami, menjadi Riri Khasmita dan suaminya. Nggak ada hubungannya," ungkap Nirina Zubir.

Terlebih lagi, dalih Ririh Khasmita dan para terdakwa lain soal kuasa jual juga sudah dimentahkan lewat beberapa bukti yang dikantongi Nirina Zubir dan keluarga. Nirina juga sudah memeriksa semua surat-surat yang ada.


"Itu nggak ada, maksudnya semua rekayasa. Kan sudah dijelaskan. Dokumennya ada, tapi kemudian isinya nggak benar," ucap Nirina Zubir. "Kami juga sudah ngecek dari Labfor, semua surat-surat itu kan juga tidak identik tanda tangannya."

Oleh sebab itu, Nirina Zubir menantang Riri Khasmita dan komplotannya untuk mempertahankan argumen mereka saat bersaksi di sidang. Nirina Zubir pun merasa yakin bahwa para terdakwa hanya membuat kesaksian palsu demi meringankan hukuman mereka.

"Kami tunggu waktunya sampai anda yang bersaksi. Ayo, di bawah Al-Quran ya kamu disumpah. Coba kamu kasih tahu sejujur-jujurnya," pungkas Nirina Zubir. "Coba, kasih statement di bawah Al-Quran. Masih berani nggak berkelit bilang keberatan."

Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Selain itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru