Tenaga Honorer Dihapus 2023, Bagaimana Nasib Mereka yang Tak Lulus Seleksi CPNS Atau PPPK?
Instagram/bkngoidofficial
Nasional

Instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023. Lalu bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi tersebut?

WowKeren - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang. Para tenaga honorer lantas diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK selama memenuhi syarat.

Instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023. Lalu bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi tersebut sebelum 28 November 2023?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa bagi tenaga honorer yang tidak lulus atau tidak memenuhi persyaratan akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," papar Tjahjo dilansir Kompas.com.


Sementara itu, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga bisa merekrut melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Menurut Tjahjo, penyelesaian pegawai non- ASN merupakan amanat dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK juga menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," terangnya.

Di sisi lain, penataan tenaga non-ASN ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer juga berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo dalam keterangan resmi di KemenPAN-RB.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait