PBNU Putuskan Ternak Terjangkit PMK Tak Sah Jadi Hewan Kurban Meski Hanya Alami Gejala Ringan
Pixabay
Nasional

Keputusan ini diambil PBNU setelah melakukan kajian bersama dokter ahli dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia dan sejumlah pihak lainnya pada akhir bulan Mei lalu.

WowKeren - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak makin mengkhawatirkan menjelang Hari Raya Idul Adha. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun telah buka suara soal boleh tidaknya ternak yang terjangkit PMK dijadikan hewan kurban.

Menurut Lembaga Bahtsul Masail PBNU, ternak yang terjangkit PMK tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Keputusan ini diambil PBNU setelah melakukan kajian bersama dokter ahli dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia dan sejumlah pihak lainnya pada akhir bulan Mei lalu.

"Hewan yang terjangkit PMK dengan menunjukkan gejala klinis-meskipun ringan-tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban," tutur Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Ma'afi Ramdhan dalam hasil kajiannya, dilansir Senin (13/6).

Dalam kajian tersebut, Mahbub membedakan antara ibadah sedekah dengan ibadah kurban. PBNU menilai ibadah sedekah lebih terbuka dari segi kriteria dan waktu.

Sedangkan ibadah kurban adalah ibadah istimewa yang memiliki ketentuan yang dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab fiqih pada umumnya. Dari ketentuan yang ada, ibadah kurban diharuskan berasal dari hewan yang cukup umum, bebas cacat, dan bebas penyakit.


"Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban," paparnya. "Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban."

Lebih lanjut, Mahbub mengungkapkan sejumlah faktor pertimbangan PBNU untuk menolak ternak yang terjangkit PMK sebagai hewan kurban. Yang pertama, PMK adalah salah satu penyakit menular yang bersifat akut.

Lalu yang kedua, gejala klinis ringan yang muncul pada ternak terjangkit PMK adalah timbulnya lesi di lidah dan gusi, demam hingga suhu tubuh mencapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan menurun, lesu pada kaki, serta beberapa gejala lainnya. Di tahap gejala ringan itu, berat badan hewan akan menurun sekitar 1-2 kilogram per hari, tergantung perawatan dan penanganan yang dilakukan.

Sedangkan gejala klinis kategori berat ditandai dengan lepuhan besar yang akan meninggalkan luka jika pecah. Hewan juga akan pincang, mengalami penurunan berat badan dan produksi susu, bahkan bisa berujung kematian.

Yang ketiga, daging hewan yang terjangkit PMK tetap aman dikonsumsi termasuk susu dan organ lain. Hanya ada beberapa bagian organ seperti jeroan yang memerlukan penanganan khusus.

Berbagai faktor tersebut membuat PBNU memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terinfeksi PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh yang tersebut dalam hadits dan memenuhi kriteria "aib" (cacat). "Titik persamaan tersebut antara lain berupa penurunan berat badan pada gejala ringan, pincang, dan kematian," jelas Mahbub.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait