Putra Siregar Jalani Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan, Kejanggalan Visum Ikut Disinggung
WowKeren/Fernando
Selebriti

Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan pada Muhammad Nur Alamsyah. Sidang perdana ini punya agenda pembacaan dakwaan.

WowKeren - Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan yang disebut telah berjalan dengan lancar sesuai keterangan kuasa hukum.

"Alhamdulillah kami sudah selesai menjalankan persidangan perdana untuk kasusnya Bang Putra Siregar dan Mas Rico Valentino. Seperti yang kita tahu dakwaan dibacakan dan berjalan lancar dan sidang selanjutnya dilakukan minggu depan hari kamis," kata Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum Putra Siregar ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/6).

"(Dakwaan alternatif) Alternatif betul," ungkap Nur Wafiq. "Berlaku untuk keduanya. Pasal yang sebagaimana kita denger bersama ya, pasal 170 ayat 1 dan 351 ayat 1 KUHP, juncto pasal 55."

Kuasa hukum Putra Siregar mengaku sebenarnya kurang setuju dengan isi dakwaan. Walau begitu mereka tidak mengajukan keberatan karena ingin langsung dalam tahap pembuktikan.

"Secara materi kami kurang sependapat dengan dakwaan. Namun, secara administratif formal penyusunan surat dakwaan sudah dilakukan JPU secara cermat, lengkap, dan jelas, sehingga kami tidak melakukan eksepsi," kata Nur Wafiq. "Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknya dakwaan material tersebut."


Ketika disinggung soal kejanggalan visum dari korban, pihak Putra Siregar tak mau berkomentar lebih lanjut. Pasalnya pihaknya memang belum melihat adanya barang bukti dari kejadian pengeroyokan tersebut.

"(Kejanggalan visum) Oh itu saya gak bisa komentar lebih jauh ya karena itu sudah masuk ke materi persidangan, tetapi yang kita dengar bersama di dalam dakwaan dibacakan bahwa hasil visumnya tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," jelas Nur Wafiq.

"Dari bacaan yang kita dengar tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan. Namun terkait seberapa besar, seberapa serius, kami belum bisa melihat barang bukti, mohon temen-temen Sabtu proses perlindungan lebih lanjut," lanjut Nur Wafiq.

Sejauh ini pihak Putra Siregar pun tidak mengajukan bantahan usai pembacaan dakwaan. Mereka kembali menegaskan hanya ingin segera masuk dalam tahap pembuktian.

"Kami tidak ingin mendahului proses persidangan, kita lihat di pengujian, kita belum mendapatkan akses dalam visum tersebut," ujar Nur Wafiq. "Pada prinsipnya ada sebagian yang tidak benar dan itu tidak mungkin kita bantah satu persatu karena ada forumnya, kita akan uji dan pembuktian."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait