Atasi Salah sasaran, Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Online Dulu Mulai 1 Juli 2022
Unsplash/Dawn McDonald
Nasional

Pertamina mencoba berinovasi untuk mengatasi persoalan distribusi BBM bersubsidi yang salah sasaran. Masyarakat pun kini harus mendaftar lebih dulu untuk membeli pertalite dan solar.

WowKeren - Persoalan distribusi BBM bersubsidi yang salah memang telah terjadi sejak lama. Kini. Pertamina berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran BBM subsidi bagi pengguna yang berhak. Hal itu untuk memastikan mekanisme penyaluran tepat sasaran.

PT Pertamina Patra Niaga pun mewajibkan masyarakat mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022 mendatang. Masyarakat pun bisa melakukan pendaftaran online di aplikasi digital MyPertamina dan website MyPertamina.

"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," ungkap Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/6).

Nantinya, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di aplikasi atau website MyPertamina. Setelah itu, manajemen akan mengonfirmasi apakah kendaraan yang didaftarkan berhak untuk mendapatkan Pertalite atau Solar.


Jika sudah terkonfirmasi, pengguna akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka cocok. Pengguna pun sudah bisa membeli Pertalite dan Solar.

"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," jelas Alfian.

Rencananya, Pertamina akan melakukan uji coba tahap awal di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi. Di antaranya di Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan konsumsi Pertalite dan Solar turun 10 persen dengan pembatasan pembelian dua jenis BBM subsidi tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Bisa lah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran. Intinya bagi yang beruntung itu membantu yang tidak beruntung, jangan justru memanfaatkan juga kondisi sekarang ini, satu itu untuk Pertalite dan untuk Solar juga jangan dipakai oleh yang tidak berhak," pungkas Tutuka.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru