Catat Ada 13 Tahanan Tewas Disiksa Aparat dalam Setahun, KontraS: Harus Diadili Sesuai Hukum
Unsplash/Harry Shelton
Nasional

KontraS melaporkan data terkait temuan kasus penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian dan TNI selama setahun terakhir. Dalam laporan itu, terungkap ada 13 tahanan yang tewas akibat disiksa polisi.

WowKeren - KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mencatat setidaknya ada 13 orang warga negara yang tewas akibat disiksa aparat selama setahun terakhir. Terdapat 31 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sementara itu, terdapat 13 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI--Angkatan Darat, Laut, dan Udara--dan enam kasus penyiksaan oleh aparat sipil.

"Kasus tersebut terjadi pada tingkatan Polres sebanyak 22 kasus, disusul Polsek enam kasus dan Polda tiga kasus. Tingginya kasus penyiksaan dan kekerasan di Polres menunjukkan pengawasan yang sangat buruk dilakukan oleh Polda terhadap satuan tingkatan di bawahnya," ujarnya dikutip dari laporan KontraS, Senin (27/6).

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan, data tersebut diperoleh pihaknya dari hasil pemantauan yang dihimpun melalui kanal media informasi, advokasi, serta jaringan-jaringan KontraS di daerah selama periode Juni 2021-Mei 2022. Dari puluhan kasus penyikasaan tersebut, KontraS mencatat setidaknya ada 85 korban yang mengalami luka-luka dan 13 orang meninggal dunia.

Penyiksaan tersebut paling banyak dilakukan dengan tangan kosong. Disusul oleh senjata api, benda tumpul, alat setrum/listrik, selang, tali, rokok, linggis, senjata tajam, benda keras, hingga air panas.


Dilihat berdasarkan lokasi penyiksaannya, Fatia mengatakan, 18 kasus penyiksaan dilakukan di dalam sel tahanan. Sementara 13 kasus lainnya berada di ruang publik. Sementara berdasarkan motifnya, mayoritas tindakan penyiksaan tersebut dilakukan petugas kepolisian dalam rangka mendapatkan pengakuan ataupun sebagai bentuk hukuman.

"Artinya, ruang detensi yang dimiliki Kepolisian masih sangat rawan terjadinya tindakan penyiksaan. Usulan dihapuskannya ruang tahanan Kepolisian menjadi sangat relevan jika melihat peristiwa yang terus berulang," terangnya.

KontraS juga turut mengkritik sikap Polri yang tidak langsung menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan tersebut. Fatia menyebut, setidaknya ada 14 peristiwa penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian tanpa diikuti mekanisme penindakan yang tegas. Padahal, penyiksaan termasuk pelanggaran disiplin, kode etik, hingga pidana.

"Sementara hanya enam peristiwa yang ditindaklanjuti dengan pencopotan dan mekanisme peradilan pidana. Nihilnya proses penindakan ini jelas mencerminkan institusi yang masih jauh dari akuntabilitas publik," ungkapnya.

"Institusi terkait seperti Polri, TNI dan Lembaga Pemasyarakatan juga harus memastikan anggotanya yang terlibat kasus penyiksaan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan mekanisme hukum yang transparan serta dapat diakses oleh publik," pungkas Fatia.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait