Alasan Iko Uwais Diperiksa Polisi Lebih Cepat 2 Hari Dalam Kasus Pengeroyokan, Belum Juga Damai?
Instagram/iko.uwais
Selebriti

Iko Uwais menjalani pemeriksaan lagi usai kasus pengeroyokan yang dilaporkan desainer interior bernama Rudi masuk ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan ini, Iko Uwais dicecar 14 pertanyaan.

WowKeren - Iko Uwais telah menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus pengeroyokan pada desainer interior bernama Rudi. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan ulang karena kasusnya telah naik ke penyidikan.

"Masih seputar peristiwa kejadian yang dialami tanggal 13 Juni. Nggak ada rincian tambahan, itu namanya pemeriksaan dalam proses penyidikan, di mana itu seorang saksi harus memberikan keterangan kepada penyidik di bawah sumpah," ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat ditemui di kantornya pada Kamis (30/6) seperti dilansir dari DetikHOT. "Jadi sama saja keterangannya nggak ada yang beda."

Diketahui pemeriksaan tersebut maju dua hari dari tanggal yang diminta oleh kuasa hukum Iko Uwais. Pasalnya polisi ingin perkaran ini cepat selesai.

"Ini biar nggak simpang siur nih, pada saat Iko dipanggil pada hari Sabtu minggu lalu, pihak kuasa hukumnya berkirim surat kepada penyidik untuk menunda pemeriksaannya di hari Kamis," jelas Ivan Adhitira.

"Surat yang keluar di media adalah surat dari kuasa hukum. Tapi dari penyidik tak mau ada kekosongan waktu. Sehingga pada saat yang bersangkutan tidak hadir hari Sabtu, maka kami akan melakukan panggilan kembali untuk hari Selasa," sambung Ivan Adhitira.


Ada sekitar 14 pertanyaan yang dilontarkan penyidik pada Iko Uwais terkait kasus pengeroyokan. Suami Audy Item itu disebut kooperatif ketika diperiksa.

"Sama 14 pertanyaan yang bersangkutan. Yang bersangkutan menghubungi saya bersedia dengan kesadarannya untuk datang di hari Selasa kemarin," jelas Ivan Adhitira. "Siang hari jam 13.00 WIB. Karena yang bersangkutan keluar dari kantor saya pukul 15.00 WIB."

Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian masalah antara Iko Uwais dengan Rudi menggunakan restorative justice. Pihak kepolisian pun belum mendapatkan kabar bahwa keduanya ingin berdamai.

"Restorative justice itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," tutur Ivan Adhitira.

"Pada saat ditembuskan kepada penyidik, baru penyidik tahu ada upaya restorative justice. Dalam perkara ini, kami belum mendapatkan tembusan apapun dari pihak pelapor dan terlapor," pungkas Ivan Adhitira.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru