Julianto Eka Ternyata Motivator yang Bikin Deddy Corbuzier Geram, Alasan Tak Ditahan Janggal
Instagram/mastercorbuzier
Selebriti

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mencurigai ada yang janggal dari kasus pelecehan seksual dengan motivator Julianto Eka Putra sebagai terdakwa.

WowKeren - Identitas motivator inisial JE yang merupakan pelaku pelecehan seksual akhirnya terungkap. Sosok tersebut adalah Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual pada anak muridnya.

Kasus pelecehan ini kembali disorot usai dua korban diundang ke podcast Deddy Corbuzier pada Rabu (6/7). Mendengar cerita korban yang dilecehkan secara paksa berkali-kali membuat Deddy Corbuzier murka.

Terlebih pelaku sampai saat ini belum juga ditahan. Padahal kasus tersebut sudah terjadi beberapa tahun lalu. Suami Sabrina Chairunnisa ini pun berjanji akan terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak pun ikut buka suara terkait masalah ini. Dihubungi oleh awak media, Arist mengaku curiga karena hingga detik ini Julianto Eka tak kunjung ditahan meski terbukti bersalah.

"Masih nggak ditahan sampai sekarang. Itu preseden buruk untuk penegakan hukum di Indonesia. Ketika terdakwa dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 ancamannya kan minimal lima tahun, ya seharusnya dia ditahan," ujar Arist Merdeka Sirait.


Arist yang juga bertugas sebagai Pendamping Korban SMA SPI Batu, mencurigai ada yang janggal dalam kasus ini. Ia menduga ada kecurangan yang dilakukan Julianto Eka agar selama ini bebas dari hukuman penjara.

"Tapi nampaknya alasan majelis hakim menilai Julianto itu kooperatif. Kooperatif bidang apa saya nggak ngerti ya. Padahal kita minta itu sesuai hukum acara dan kitab UU pidana ancaman lima tahun itu ditahan. Nampaknya ada upaya-upaya dari Julianto untuk memengaruhi banyak pihak," kata Arist menduga.

Dugaan itu tak bisa dipungkiri benar adanya. Pasalnya, Arist Merdeka Sirait menilai alasan majelis hakim kurang jelas dan putusannya tak menahan predator seks Julianto Eka Putra bisa merugikan banyak pihak.

"Pasti nggak bisa dipungkiri karena alasan kooperatif bidang apa. Yang ditakutkan kan kalau dia tidak ditahan bisa menghilangkan alat bukti kemudian melarikan diri dan memengaruhi saksi. Dan itu sudah dilakukan, sehingga saksi mahkota itu tidak mau bersaksi," bebernya lagi.

Sebagai informasi, Sosok Julianto Eka Putra yang dikenal sebagai seorang motivator mencuat setelah pada Mei 2021 silam dilaporkan oleh Komnas HAM atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya. Laporan tersebut makin gencar setelah sejumlah mantan siswa SMA Selamat Pagi Indonesia mengaku turut menjadi korban dari sosok yang sempat menerima anugerah Kick Andy tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Julianto Eka pun saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Malang Kelas 1A. Rencananya, sidang tuntutan dari JPU berikutnya akan digelar Senin pekan depan, 11 Juli mendatang.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait