Medina Zein Langsung Dibawa ke RS Polri Usai Dijemput Paksa, Bagaimana Kondisinya Sekarang?
Instagram/medinazein
Selebriti

Medina Zein akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian usai dua kali mangkir panggilan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha.

WowKeren - Kabar mengejutkan baru-baru ini datang dari Medina Zein. Pasalnya Medina Zein dikabarkan telah dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Hal itu dilakukan pihak kepolisian usai Medina Zein kedapatan dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Seperti diketahui, Medina Zein tersangkut kasus tersebut atas laporan dari Marissya Icha.

Kabar penjemputan paksa itu rupanya dibenarkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya. Ia mengungkapkan jika Medina Zein telah dijemput paksa sesuai dengan surat perintah.

"Medina Zein telah dijemput paksa. Dengan surat perintah membawa dalam kasus LP korban Marissya Icha," ujar Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).


Setelah dijemput paksa, Medina Zein rupanya langsung dibawa ke RS Polri. Lalu selanjutnya, ia akan diserahkan ke pihak Kejaksaan terkait kasusnya itu.

Medina Zein dibawa ke RS Polri terlebih dahulu lantaran disebut sedang sakit. Karenanya, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Medina Zein di sana. "Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.

Namun sampai berita ini ditulis belum diketahui pasti terkait bagaimana kondisi Medina Zein sekarang. Begitu pula dengan hasil pemeriksaan wanita berusia 30 tahun itu.

Seperti diketahui, Medina Zein dilaporkan Marissya Icha atas tudingan pencemaran nama baik sejak beberapa waktu lalu. Pasalnya Medina Zein sempat menuding Marissya Icha "germo" lewat akun media sosialnya.

Sebelum akhirnya jadi tersangka, pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi terhadap Medina Zein dan Marissya Icha. Namun upaya mediasi itu berakhir buntu. Karena itulah, polisi kemudian menetapkan Medina Zein sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait