Kuasa Hukum Jawab Begini Soal Kabar Surat Pencekalan Nindy Ayunda ke Luar Negeri
Instagram/nindyayunda
Selebriti

Nindy Ayunda dikabarkan dicekal untuk ke luar negeri oleh pihak kepolisian. Terkait surat pencekalan ke luar negeri itu, kuasa hukum Nindy Ayunda pun buka suara.

WowKeren - Nindy Ayunda belakangan ini menjadi perbincangan hangat karena dituding melakukan penyekapan dan penculikan terhadap mantan sopir pribadinya. Tak hanya kasus penyekapan itu, muncul kabar Nindy dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan sudah mengajukan surat permintaan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke Mabes Polri.

Terkait surat pencekalan itu, kuasa hukum Nindy Ayunda, Dwi Yoss pun buka suara. Dwi Yoss mengaku bingung saat mendengar kabar sang klien mendapat surat pencekalan ke luar negeri.

"Kalau yang kami tahu, pencekalan prosesnya panjang. Apa yang mau dicekal?" ungkap Dwi Yoss saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Terlebih lagi, Dwi Yoss menyebut Nindy bukanlah seorang gembong narkoba atau teroris. Nindy Ayunda juga tidak melakukan tindakan kriminal. "Nindy itu bukan gembong narkoba atau teroris. Dia juga tidak membahayakan keutuhan negara. Untuk apa dicekal?" kata Dwi Yoss.


Selain itu, pihak Nindy Ayunda juga menegaskan belum mendapatkan surat pencekalan tersebut. Apalagi, surat pencekalan itu juga pasti melalui proses yang panjang.

"Sampai sekarang kami kuasa hukum belum terima itu, dan prosesnya tidak semudah yang kita pikirkan panjang prosesnya, dicekal buat apa, apa ada ancang-ancang melarikan diri ke luar negeri kan nggak," pungkas Dwi Yoss.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana yang merupakan istri dari mantan sopirnya, Sulaeman, dengan tuduhan melakukan penculikan dan penyekapan. Laporannya tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.

Tiga saksi dari perkara tersebut telah diperiksa tim penyidik pada Senin (4/7). Ketiga saksi itu adalah Sulaeman, Rini Diana, dan seorang pemuda.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait