Lili Pintauli Mundur, Presiden Jokowi Sudah Tandatangani Keppres Pemberhentian
kpk.go.id
Nasional

Lili Pintauli akhirnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Presiden Joko Widodo pun juga telah menyetujui pengunduran Lili Pintauli tersebut.

WowKeren - Lili Pintauli Siregar akhirnya memutuskan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK (komisi Pemberantasan Korupsi). Lili Pintauli sebelumnya diketahui terlibat kontroversi soal pelanggaran kode etik terkait gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Akibat persoalan itu, Lili Pintauli memang sejak lama dituntut untuk mundur dari jabatannya di KPK.

Surat pengunduran diri Lili Pintauli pun telah diterima Presiden Joko Widodo. Hal itu dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini. Ia juga mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres untuk Pemberhentian Lili Pintauli.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Faldo Maldini melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (11/7).

Faldo menerangkan bahwa penandatanganan Keppres yang dilakukan Jokowi memang sudah sesuai dengan prosedur administrasi yang berlalu. Namun Faldosayagnya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan Lili Pantauli memerikan surat pengunduran diri tersebut, ataupun isi dari salinan keppres Joko Widodo.


"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," terang Faldo Maldini.

Isu pengunduran diri Lili Pintauli dari jabatan Wakil Ketua KPK sudah terendus sejak akhir bulan Juni lalu. Namun pihak KPK masih belum memberikan konfirmasi pengunduran Lili Pintauli kala itu. Plt Juru Bicara, KPK Ali Fikri menyatakan bahwa lembaganya masih belum menerima surat pengunduran diri Lili.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal (pengunduran diri) tersebut," pungkas Ali, Jumat (1/7) lalu.

Diketahui bahwa Lili Pintauli hari ini, Senin (11/7) juga dijadwalkan untuk menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT. Pertamina. Lili Pintauli pun terlihat mendatangi kantor Dewas (Dewan Pengawas) KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1. Namun, Lili tampak menghindar dari para awak media.

Lili Pintauli diketahui terlibat sejumlah kontroversi terkait pelanggaran kode etik. Tak hanya gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika, Lili juga sudah sempat dinyatakan melanggar kode etik dalam menangani kasus jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tahun 2021 lalu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru