Juragan 99-Shandy Purnamasari Kalah Gugatan 37,9 Miliar, Tawa Nikita Mirzani Makjleb!
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Juragan 99 Gilang Widya Pramana dan sang istri, Shandy Purnamasari, kalah dalam gugatan sengketa dagang terkait brand kosmetik mereka. Kekalahan itu disambut reaksi menohok oleh Nikita Mirzani.

WowKeren - Juragan 99 Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari tengah jadi sorotan. Keduanya kini diperbincangkan terkait bisnis skincare MS Glow.

Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengungkap tentang putusan terkait sengketa merek dagang antara PS Glow dan MS Glow. Pihak PN Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PS Glow yakni terkait hak eksklusif atas merek dagang mereka.

"Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang Glow dan merek dagang Store Glow yang terdaftar pada Dirjen Kemenkumham RI untuk jenis barang golongan 3 (kosmetik)," demikian bunyi putusan tersebut pada 12 Juli.

Tak cuma itu, pihak pengadilan menetapkan jika Gilang-Shandy cs wajib membayar ganti rugi. Sebelumnya, PS Glow mengajukan gugatan senilai Rp360 miliar. Namun pengadilan hanya menetapkan nilai ganti rugi senilai puluhan miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar membayar ganti rugi senilai Rp37,9 miliar," demikian putusan pengadilan.


Instagram

Reaksi Nikita Mirzani Soal Gilang-Shandy Kalah Gugatan

Setelah kabar itu terkuak, Nikita agaknya langsung tertawa bahagia. Ia kembali menyindir Gilang dan Shandy atas kekalahan mereka di kandang sendiri.

"Bagaimana rasanya kalah di kandang sendiri," kata Nikita dengan menambahkan emoji ngakak. "Glow glow glow."

Sejauh ini, Gilang-Shandy belum merespon sindiran Nikita. Selama ini, keduanya berusaha mengabaikan kritikan pedas Nikita di sosial media.

Disisi lain, keduanya sedang mempersiapkan diri untuk kembali mengajukan banding. Pihak kuasa hukum mengungkap jika nantinya akan mengupayakan banding ke tingkat Kasasi.

"Kami menghormati putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan sebagaimana diketahui, putusan tersebut merupakan putusan utama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga terhadap putusan hukum tersebut kami akan melakukan upaya hukum Kasasi," demikian kata kuasa hukum pada detikCom.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait