Bantah Neror Dan Klaim Malah Diintimidasi, Nindy Ayunda Terima Pesan Pelecehan Dari Eks Sopir?
Instagram/nindyayunda
Selebriti

Kasus Nindy Ayunda dengan mantan sopir terus berbuntut panjang. Nindy pun belum lama ini menyangkal melakukan teror dan mengaku malah mendapat intimidasi dari pihak eks sopir.

WowKeren - Penyanyi cantik Nindy Ayunda belakangan terus menjadi perbincangan. Pasalnya, kasus penyekapan diduga dilakukan Nindy terhadap mantan sopirnya, Sulaiman terus bergulir.

Bahkan beredar kabar bahwa Nindy melakukan intervensi agar pihak Sulaiman mencabut laporan. Terkait laporan tersebut, pihak Nindy pun membantah. Melalui kuasa hukumnya, Luvino Suji Samudra menyebut Nindy tak melakukan intervensi atau teror seperti pengakuan pihak lawan.

Luvino mengatakan bahwa Nindy lah yang justru menerima teror dari pihak lawan. "Padahal sebenarnya, klien kita yang merasakan diteror setiap hari, gitu loh," kata Luvino kepada awak media.

Luvino menjelaskan bahwa Nindy menerima intimidasi langsung maupun dalam bentuk pesan. Bahkan Nindy disebut menerima intimidasi hampir setiap hari.


Luvino pun membeberkan bentuk intimidasi yang diterima sang klien. Ia mengungkap Nindy kerap menerima telepon gelap dari nomor-nomor tak dikenal.

Ironisnya, Nindy disebut juga menerima pelecehan verbal. Ibu dua anak itu kerap mendapati pesan-pesan dengan bahasa yang kurang sopan. Sementara saat pelaku dihubungi balik, nomor ponsel yang bersangkutan malah tidak aktif.

"Terus ada juga telepon-telepon gelap dari nomor-nomor yang nggak dikenal. Ada pelecehan-pelecehan verbal, mengata-ngatai dengan bahasa-bahasa yang nggak sopan. Nadanya pelecehan. Saat kita telepon balik, nomornya tidak aktif," beber Luvino.

Meski sempat bungkam, Nindy kini perlu untuk buka suara. Pasalnya, kabar yang beredar luas di masyarakat dinilai sudah keterlaluan.

Diketahui, Nindy sebelumnya dilaporkan istri Sulaiman, Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyekapan yang menimpa sang suami. Laporan itu didaftarkan Rini sejak 15 Februari 2021 lalu dengan sangkaan 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait