Buruh Desak Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan UMP DKI: Enggak Perlu Takut Pak!
Nasional

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi DKI, M Andre Nasrullah, meminta Anies untuk tidak takut mengajukan banding ke lembaga yang lebih tinggi dari PTUN karena buruh akan terus mendukungnya.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta buruh untuk mengajukan banding putusan terkait upah minimum provinsi (UMP). Sebagai informasi, keputusan Anies untuk menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4,6 juta dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Para buruh lantas menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7) hari ini. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi DKI, M Andre Nasrullah, lantas meminta Anies untuk tidak takut mengajukan banding ke lembaga yang lebih tinggi dari PTUN karena buruh akan terus mendukungnya.

"Enggak perlu takut Pak Anies. Datang dan lakukan gugatan Perda DKI, terus mendukung Pak Anies sampai Pak Anies jadi Presiden," ujarnya. "Mana ada sejarahnya PTUN memutuskan UMP DKI. Mana ada? Mau setiap kenaikan upah diputuskan PTUN? Ajak saja PTUN jadi dewan pengupahan. Gila."

Sementara itu, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengancam akan kembali menggelar aksi massa jika Anies tak mengajukan banding terkait UMP 2022. "Kalau enggak jadi banding, kami akan datang lagi ke sini dengan teman-teman massa aksi," tuturnya di Balai Kota.


Menurut Winarso, jumlah massa yang akan dikerahkan bakal jauh lebih banyak dibanding yang hadir di Balai Kota hari ini. Winarso mengungkapkan bahwa jumlah massa hari ini tak terlalu banyak karena pihak kepolisian meminta jumlah peserta dibatasi.

"Kami menahan jumlah massa aksi terkait dengan arahan atau koordinasi kami dengan pihak kepolisian agar massa dibatasi tidak terlalu banyak," paparnya. "Tapi kalau hasilnya tidak memuaskan, tidak menutup kemungkinan peserta aksi yang datang lebih banyak lagi."

Sebagai informasi, PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP 2022. Dengan demikian, PTUN mewajibkan Anies untuk menurunkan UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN adalah menyatakan Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021 batal atau tidak sah. Apindo juga meminta agar Kepgub DKI Nomor 1395 Tahun 2021 kembali berlaku dan mengikat.

Oleh sebab itu, PTUN mewajibkan Anies mencabut Kepgub revisi yang menyatakan UMP DKI 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854. Anies juga diminta memberlakukan kembali Kepgub DKI Nomor 1395 Tahun 2021 yang menyatakan kenaikan UMP hanya 0,85 persen atau sebesar Rp 35 ribu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait