Aturan Pembelian Pertalite Ditargetkan Terbit Agustus, Pertamina Siapkan Registrasi Bulk
Nasional

Seperti yang diketahui, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru mengenai pembelian BBM Pertalite. Di samping itu, Pertamina juga menyiapkan pendaftaran dalam jumlah besar di aplikasi MyPertamina.

WowKeren - Pemerintah diketahui tengah menyiapkan aturan baru terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Kini, diketahui bahwa pembentukan aturan baru tersebut telah memasuki babak berikutnya.

Gogor Oko Nurharyoko selaku Deputi bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Dephublemmas) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan izin untuk prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Nantinya aturan tersebut akan merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM tersebut. Untuk saat ini, awal dari aturan baru itu diketahui masih dalam proses pembahasan panitia antar Kementerian yang dikoordinasikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Kontan.co.id, Gogor mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan agar aturan pembelian Pertalite itu bisa diterbitkan pada Agustus mendatang. Sebagaimana diketahui, wacana pengendalian penyaluran BBM tersebut muncul menyusul konsumsi Pertalite yang melonjak pada tiga bulan pertama di tahun 2022.

Di samping itu, Pertamina Patra Niaga diketahui tengah menyiapkan mekanisme pendaftaran pembelian BBM bersubsidi melalui platform MyPertamina yang bersifat bulk atau jumlah besar. Nantinya, mekanisme ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas dan operator angkutan umum.


Sales Area Manager Retail Jakarta-Bogor-Depok (SAM Retail Jabode) Pertamina Niaga, Gustiar Widodo mengatakan bahwa mekanisme tersebut dilakukan untuk pendaftaran bagi badan, operator angkutan umum, dan dinas yang memiliki jumlah kendaraan di atas 50 unit.

Lebih lanjut, Gogor menerangkan bahwa kendaraan operasional atau dinas memang dalam program tersebut memang harus didaftarkan untuk pembelian BBM bersubsidi melalui platform digital MyPertamina.

Nantinya, kata Gogor, Pertamina akan menyiapkan model seperti template yang kemudian dibagikan ke masing-masing organisasi, operator transportasi umum atau badan. Kendati begitu, Pertamina juga akan membantu dan mendampingi dalam proses pendaftaran tersebut.

Gogor menerangkan bahwa badan, organisasi, atau operator angkutan umum nantinya juga akan mengisi formulir, akan tetapi untuk foto tetap diperlukan. Namun jumlahnya kemungkinan tidak sebanyak untuk proses registrasi bagi kendaraan pribadi.

Terkait dengan foto pelat nomor polisi, Gogor menerangkan bahwa hal tersebut tetap diperlukan karena akan muncul saat barcode dipindai di SPBU. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk memastikan kendaraan yang melakukan transaksi sama dengan kendaraan yang didaftarkan.

Di samping itu, Gogor menyampaikan bahwa Pertamina nantinya juga akan membantu proses pendaftaran MyPertamina bagi operator angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat atau Organda.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait