Protes Kenaikan Tiket Pulau Komodo: Satu Demonstran Dijadikan Tersangka-Ribuan Orang Teken Petisi
Pixabay
Nasional

Diketahui, harga tiket masuk ke dua pulau itu resmi naik menjadi Rp 3,75 juta per 1 Agustus 2022. Kebijakan tersebut mendapat penolakan keras dari para pelaku pariwisata Labuan Bajo.

WowKeren - Kenaikan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Labuan Bajo, NTT, menuai banyak protes. Diketahui, harga tiket masuk ke dua pulau itu resmi naik menjadi Rp 3,75 juta per 1 Agustus 2022.

Aksi mogok massal pelaku pariwisata pun sempat digelar untuk menolak kenaikan harga tiket tersebut. Polisi lantas menangkap tiga orang demonstran dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Salah satunya adalah Ketua Forum Masyarakat Peduli Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat berinisial RT yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Satu yang ditetapkan jadi tersangka berinisial RTD. Sementara dua lainnya berinisial ER dan L," tutur Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, Selasa (2/8).

RTD dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang. Felli menjelaskan bahwa RTD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik Polres Manggarai Barat.


"Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," ujarnya.

Sementara itu, ER dan L kini masih berstatus sebagai saksi. Selain ketiga orang tersebut, sebanyak 40 orang demonstran juga wajib lapor ke Polres Manggarai Barat.

Di sisi lain, petisi penolakan kenaikan harga tiket pulau Komodo juga muncul di situs change.org. Petisi bertajuk "Penolakan Kenaikan Ticket Taman Nasional Komodo" itu diprakarsai oleh Marcus Antoni. Hingga Rabu (3/8), petisi tersebut telah diteken oleh lebih dari 8.800 orang dan mendekati target 10.000 tanda tangan.

Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa mereka memahami perlunya memperketat aturan di Taman Nasional Komodo. Namun kenaikan harga tiket masuk hingga 17 kali lipat dinilai bukanlah solusi tepat.

"Cara tersebut hanya akan melemahkan daya saing Taman Nasional Komodo dan bisnis pariwisata di Labuan Bajo dan sekitarnya," tulis petisi tersebut. "Yang efeknya akan berimbas ke warga Labuan Bajo yang mengandalkan pariwasata dan turis untuk memulihkan ekonomi daerah dari pasca Pandemic yang menyerang dari 2020 hingga 2021 akhir."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait