Ada Seribu Lebih Korban Kekerasan Seksual dan Anak yang Dilindungi LPSK Sepanjang 2021
Nasional

LPSK mengungkap data fantastis mengenai jumlah korban kekerasan seksual dan anak yang dilindungi oleh lembaga tersebut. Bahkan di antara para terlindung juga terdapat sejumlah penyandang disabilitas.

WowKeren - Belakangan makin banyak berita berseliweran mengenai kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Bahkan kebanyakan korbannya adalah anak-anak di bawah umur. Namun data yang dimiliki LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tampaknya bakal lebih mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan.

LPSK mengungkap ada seribu lebih korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak yang mereka beri perlindungan sepanjang tahun 2021. Tepatnya ada 1.099 program perlindungan yang telah mereka berikan kepada para korban. Mereka yang bisa mendapat perlindungan adalah yang sudah sah ditetapkan sebagai terlindung LPSK.

"Para terlindung LPSK paling banyak mengakses program Pemenuhan Hak Prosedural (500 terlindung), Rehabilitasi psikologis (236), Restitusi (189), Rehabilitasi Psikososial (76) serta program lainnya," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan pers pada Kamis (4/8) melansir Republika.co.id.

Jumlah perlindungan tersebut meningkat secara signifikan dari pada tahun sebelumnya. Jumlah perlindungan LPSK di tahun 2021 meningkat menjadi 547 terlindung dibandingkan tahun sebelumnya dengan 533 terlindung. Hasto meyakini peningkatan jumlah perlindungan untuk para korban tersebut adalah bentuk kuatnya kerja sama antara LPSK dengan berbagai pihak terkait.


"Peningkatan jumlah ini tidak lepas sinergi yang terjalin antara LPSK dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya," ungkapnya.

Pada tahun 2021, LPSK secara khusus mencatat ada 27 terlindung yang mendapat perlindungan merupakan penyandang disabilitas. Mereka di antaranya disabilitas intelektual (20), disabilitas rungu wicara (6) dan disabilitas wicara satu orang.

"Banyak penyandang disabilitas tersebut berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga tidak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk dalam memahami bahasa isyarat," beber Hasto.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyampaikan imbauan kepada para korban kekerasan seksual untuk tidak ragu meminda perlindungan kepada LPSK. Pihak LPSK pun telah menyediakan kontak untuk mereka yang membutuhkan perlindungan dari kasus kekerasan seksual.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual dapat memohonkan perlindungan kepada LPSK. Dapat menghubungi Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048," pungkas Hasto.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait