Kapolri Mutasi 25 Anggota Imbas Kasus Brigadir J, IPW Minta Dipecat Saja
humas.polri.go.id
Nasional

Indonesia Police Watch merespons keputusan Kapolri untuk memutasi 25 anggotanya yang diduga menghambat penyelidikan kasus kematian Brigadir J. IPW pun meminta ke-25 anggota untuk disanksi PTDH.

WowKeren - Kasus kematian Brigadir J kini menyeret banyak anggota polisi lain dari berbagai tingkatan. Mulai dari perwira tinggi hingga tamtama. Tercatat, sudah ada 25 anggota polisi yang diperiksa karena ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

"Tim khusus yang dipimpin Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto) telah memeriksa sampai saat ini 25 personil dan proses masih terus berjalan," ujar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dalam keterangan pers, Kamis (4/8) malam. "Dimana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP."

Bahkan, Listyo Sigit memutuskan untuk memutasi ke-25 anggota polisi tersebut. Mereka yang dimutasi terdiri dari terdiri dari tiga personil Perwira Tinggi Bintang satu, Kombes lima personel, AKBP tiga personel, Kompol dua personel, Pama tujuh personel, Bintara dan Tamtama lima personel.

"Malam hari ini, saya akan keluarkan TR (surat telegram) khusus untuk memutasi (ke-25 personil) dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua kedepan akan berjalan dengan baik," tegas Listyo Sigit, melansir Tribunnews.com.


IPW (Indonesia Police Watch) pun memberikan apresiasi pada keputusan Listyo Sigit tersebut. Menurut Sugeng Tegus Santoso selaku Ketua IPW, langkah Kapolri sudah tepat untuk menjaga marwah lembaga kepolisian.

"Pemeriksaan personel Polri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat," tutur Sugeng, Jumat (5/8) melansir Merdeka.com.

Namun, IPW meminta agar ke-25 anggota polisi itu tak hanya dimutasi saja. Namun juga diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Dengan kenyataan ini, IPW meminta Tim Khusus internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait