Kemendikbud Temukan Unsur Pemaksaan Berjilbab Terhadap Siswi SMAN di Bantul, Ada Sanksi?
Nasional

Inspektorat Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang lantas mengungkapkan pihaknya menemukan unsur pemaksaan pada kasus pemakaian jilbab terhadap siswi kelas X tersebut.

WowKeren - Kasus siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta, yang diduga dipaksa berjilbab oleh pihak sekolah turut diselidiki oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Inspektorat Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang lantas mengungkapkan pihaknya menemukan unsur pemaksaan pada kasus pemakaian jilbab terhadap siswi kelas X tersebut.

"Iya (ada pemaksaan pemakaian hijab) yang dilakukan yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," ungkap Chatarina pada Jumat (5/8).

Chatarina menjelaskan bahwa pemaksaan tak harus ada unsur kekerasan fisik, namun bisa saja ada kekerasan psikis. Siswi SMAN 1 Banguntapan yang diduga dipaksa berjilbab itu disebut telah menunjukkan indikasi tak nyaman dan tertekan.

"Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik, tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," paparnya.


Selain itu, Chatarina juga menyoroti adanya ketidaksesuaian aturan seragam SMAN 1 Banguntapan dengan Permendikbud No 45 tahun 2014. "Ketidaksesuaian dengan Permendikbud ya dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah ya dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45," jelasnya

Adapun sanksi untuk SMAN 1 Banguntapan akan ditentukan oleh Pemda DI Yogyakarta sesuai hasil investigasi tim internal Disdikpora DI Yogyakarta. Kemendikbud sendiri hanya mengeluarkan rekomendasi agar sekolah pemerintah menerapkan Permendikbud No 45 tahun 2014.

"Bagi kami rekomendasinya adalah memastikan peraturan mengenai seragam dari SD sampai dengan SMA/SMK, semuanya di sekolah negeri khususnya itu mematuhi Permendikbud 45 kedepan sehingga kita tidak lagi mendapatkan kasus yang sama setiap tahunnya," tuturnya.

Tak hanya itu, Kemendikbud juga merekomendasikan agar sekolah dijauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan dan mengedepankan kenyamanan serta keamanan siswa-siswinya. Guru juga diminta untuk memberikan kebebasan bagi setiap peserta didik untuk menjalankan keyakinan masing-masing sebagai bentuk penghormatan terhadap hak individu.

Sebelumnya, Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan bahwa kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan dinonaktifkan untuk sementara waktu. Menurut Sultan, kepala sekolah dan tiga guru itu dibebastugaskan seiring dengan investigasi yang masih dilakukan Disdikpora DIY terkait kasus tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait