BPH Migas Ungkap Pembatasan Pembelian Pertalite Bakal Dimulai September 2022
Nasional

Pemerintah rupanya saat ini tengah mengejar untuk menyelesaikan revisi Perpres soal penyaluran BBM bersubsidi. Sementara itu, BPH Migas memperkirakan pembatasan pembelian Pertalite dimulai September mendatang.

WowKeren - Pemerintah sebelumnya telah membahas mengenai kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Di samping itu, pembelian Pertalite juga dicanangkan akan dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.

Sebagaimana diketahui, Pertalite sendiri merupakan BBM bersubsidi pemerintah. Atas hal ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan bahwa penerapan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite itu akan mulai berlaku pada September 2022 mendatang.

Mengenai aturan tersebut, diketahui tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah selesai pada bulan Agustus ini.

"Jika revisi Perpres terbit Agustus ini, kami harapkan pembatasan Pertalite mulai berjalan pada September," ujar anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, dilihat dari katadata.co.id, Senin (8/8).


Saleh kemudian menuturkan bahwa pemerintah saat ini tengah menguji coba subsidi tertutup melalui aplikasi MyPertamina. Dalam uji coba ini, disebutkan pemerintah melakukan beberapa simulasi pembatasan konsumsi BBM bersubsidi melalui identifikasi besaran dari kapasitas kubikasi mesin.

Lebih lanjut, Saleh menuturkan bahwa calon penerima BBM bersubsidi itu nantinya akan dipersempit ke dalam kriteria pelanggan yang mengendarai mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 CC dan motor di bawah 250 CC. Artinya, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas CC tersebut tidak diizinkan membeli Pertalite.

Selain itu, Saleh menuturkan bahwa pemerintah juga tengah mengkaji aturan untuk membatasi jumlah pembelian Pertalite per hari. Sebelumnya, aturan serupa telah diterapkan pada penyaluran BBM bersubsidi Solar.

Adapun aturan pembatasan pembelian Solar yang dimaksud adalah pada kendaraan pribadi roda empat, hanya diizinkan untuk membeli 60 liter per hari. Sementara untuk kendaraan umum penumpang atau barang roda empat, maksimal 80 liter dan kendaraan umum penumpang atau barang roda enak ke atas dibatasi 200 liter per hari.

"Meski begitu, kata Saleh, untuk pembatasan pembelian Pertalite bergantung pada perkembangan penyerapan kuota yang ada. "Masih kami kaji, kami tunggu dulu pengesahan revisi Perpresnya," ungkap Saleh.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait