Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ini Alasan Bharada E Ubah Keterangan Soal Kasus Brigadir J
Nasional
Penembakan Brigadir J

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan justice collaborator karena perkara ini terkait dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

WowKeren - Kuasa hukum Bharada E resmi mengajukan permohonan justice collaborator untuk kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8) hari ini. Pengajuan justice collaborator Bharada E ini terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.

"Kami datang ke LPSK untuk mengajukan perlindungan hukum di LPSK. Kami bertemu pimpinan di LPSK untuk mengajukan surat permohonan perlindungan saksi dari Bharada E," ujar kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

Menurut Deolipa, pihaknya mengajukan permohonan justice collaborator karena perkara ini terkait dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ia menjelaskan bahwa dengan pasal tersebut, ada pelaku utama selain Bharada E yang melakukan tindak pidana.

"Bharada E dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.


Sementara itu, Deolipa juga mengakui bahwa kliennya sempat mengubah pernyataan terkait kasus penembakan Brigadir J. Menurut Deolipa, perubahan keterangan itu disebabkan oleh Bharada E yang sebelumnya memiliki tekanan masa lalu.

"Ya mengubah keterangan ada kaitannya dengan pergantian pengacara juga, ada kaitannya dengan masa lalu," terangnya. "Tekanan- tekanan masa lalu, kemudian skenario-skenario masa lalu yang dia alami."

Deolipa tidak menjelaskan secara gamblang skenario dan tekanan masa lalu apa yang dialami oleh Bharada E. Namun ia menyatakan bahwa Bharada E kini telah berubah dan akan mengungkap insiden penembakan Brigadir J sesuai fakta yang ada.

"Jadi ketika kemudian dia sudah tidak lagi seperti itu. Dia kembali ke wilayah baru mulai kemarin, hari Sabtu, dia mulai sadar bahwasanya dia harus melakukan tindakan sebenar-benarnya dan seterang- terangnya. Apa yang dialaminya, apa yang dilakukannya, apa yang didengarnya," paparnya.

Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J dan kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, Brigadir RR selaku sopir istri Irjen Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat yang sama dengan Bharada E.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait