LPSK Ungkap Petugasnya Sempat Disodori Amplop Tebal 'Titipan Bapak' di Kantor Ferdy Sambo
Nasional

Amplop tersebut disodorkan kala dua petugas LPSK mendatangi Kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022 lalu. Sang petugas LPSK disebut saat itu langsung menolak dan meminta agar amplop itu dikembalikan saja.

WowKeren - Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rupanya sempat disodori dua amplop berwarna cokelat kala pertama kali bertemu Irjen Ferdy Sambo. Amplop tersebut disodorkan kala dua petugas LPSK mendatangi Kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022 lalu.

Kala itu, Ferdy Sambo berbicara mengenai pengajuan permohonan perlindungan bagi Bharada E dan istrinya, Putri Candrawathi. Dalam kesempatan tersebut, salah satu petugas LPSK sempat meninggalkan petugas lainnya seorang diri untuk menjalankan ibadah salat.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, petugas yang menunggu sendirian di ruang tunggu tamu Kantor Kadiv Propam Polri itu lantas ditemui orang seseorang berseragam hitam dengan garis abu- abu. Orang tersebut kemudian menyodorkan amplop coklat dan menyebutnya sebagai "titipan Bapak".

"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," terang Edwin.


Sang petugas LPSK disebut langsung menolak dan meminta agar amplop itu dikembalikan saja. Oleh sebab itu, petugas LPSK tersebut belum mengetahui apa sebenarnya isi amplop coklat tersebut.

"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," paparnya. "Belum dilihat lah? Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja."

Sebagai informasi, istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022. Permohonan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Hingga saat ini, Putri masih berstatus sebagai pemohon di LPSK. Istri Ferdy Sambo itu disebut tak kooperatif kala menjalankan tahapan pendalaman oleh LPSK, sehingga asesmennya disudahi. Sedangkan keputusan terkait permohonan perlindungan Putri baru akan diputuskan Senin (15/8) depan.

Di sisi lain, LPSK juga menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut LPSK, hal ini dikarenakan pihaknya belum diberi fasilitas untuk bertemu dengan Bharada E oleh pihak kepolisian.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait